{"id":15514,"date":"2020-05-19T00:20:26","date_gmt":"2020-05-19T00:20:26","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=15514"},"modified":"2020-06-15T05:03:53","modified_gmt":"2020-06-15T05:03:53","slug":"disdukcapil-kota-serang-apresiasi-pendatang-urus-skts","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/disdukcapil-kota-serang-apresiasi-pendatang-urus-skts\/","title":{"rendered":"Disdukcapil Kota Serang Apresiasi Pendatang Urus SKTS"},"content":{"rendered":"\n<p>BBC, Serang &#8211; Kota Serang sebagai ibu Kota Provinsi Banten pastinya mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat di luar daerah untuk sekedar mencoba peruntungan di Kota Serang, baik sebagai pekerja ataupun pelajar.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, kedatangan mereka ternyata tidak serta merta diiringi kepindahan administrasi kependudukannya, dengan alasan mereka hanya sementara saja tinggal di Kota Serang sehingga enggan mengganti identitasnya di Daerah Asal mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memfasilitasi warga pendatang agar dapat mendapatkan identitas sementara di Kota Serang yaitu dengan memberikan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang dapat di perpanjang setiap enam bulan sekali.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menjelaskan kepada Gembong Banten bahwa sepanjang 1 Januari hingga 19 Mei 2020 pihaknya telah menerbitkan 106 lembar SKTS untuk warga pendatang baik yang berasal dari pulau jawa maupun yang berasal dari luar pulau jawa.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Begitu tiba di Kota Serang para pendatang agar segera mengurus SKTS dan kepindahannya agar setelah enam bulan tinggal di Kota Serang, masyarakat pendatang bisa segera mengurus KTP Kota Serang,&#8221; kata Arif, Selasa 19\/5\/2020.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan Arif, sebanyak 106 SKTS yang di terbitkan tersebut yaitu sebanyak 41 lembar di bulan Januari, 22 lembar bulan Februari, 22 lembar di bulan Maret, 13 lembar di bulan April dan di bulan Mei per tanggal berjalan sebanyak 8 lembar, terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lanjut Arif, warga pendatang belum tentu mau mengurus SKTS jika tidak Urgent. &#8220;Rata-rata warga yang mengurus SKTS biasanya memiliki keperluan urgent terkait perbankan, semisal mengajukan kredit atau sekedar membuka rekening di bank,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cUntuk itu saya sangat mengapresiasi sekali bagi warga pendatang yang telah memiliki kesadaran untuk lebih cepat mengurus SKTS agar pendataan terkait pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Serang dapat di lakukan dengan baik,\u201d ucap Arif.<\/p>\n\n\n\n<p>Arif mengungkapkan, selama masa pandemi covid -19 mulai akhir April hingga saat ini pihaknya tetap memberikan pelayanan melalui Online.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaat ini pelayanan tetap buka, tapi tidak ada tatap muka sehingga masyarakat tetap dilayani melalui online untuk menghindari kerumunan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelayanan tersebut dapat di akses melalui <a href=\"http:\/\/disdukcapilonline.serangkota.go.id\">http:\/\/disdukcapilonline.serangkota.go.id<\/a>, atau aplikasi SMARTDUKCAPIL.<br>\nMasyarakat bisa juga mendapatkan pelayanan via WA melalui<br>\nYANDAFDUK dengan nomor <a href=\"tel:081389088987\">081389088987<\/a>, DOKUMEN dengan nomor <a href=\"tel:082398691016\">082398691016<\/a> atau PIAK dengan nomor <a href=\"tel:081385597248\">081385597248<\/a>. Selain itu, masyarakat dapat mengakses<br>\ndisdukcapil_serang kota.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPelayanan online ini dimulai pada <a href=\"tel:08001200\">08.00-12.00<\/a> WIB,\u201d tandasnya. (Advetorial)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Kota Serang sebagai ibu Kota Provinsi Banten pastinya mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat di luar daerah untuk sekedar mencoba peruntungan di Kota Serang, baik sebagai pekerja ataupun pelajar. Namun, kedatangan mereka ternyata tidak serta merta diiringi kepindahan administrasi kependudukannya, dengan alasan mereka hanya sementara saja tinggal di Kota Serang sehingga enggan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15515,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15514","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-serang"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15514"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15521,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514\/revisions\/15521"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15515"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}