{"id":24877,"date":"2024-03-20T10:38:23","date_gmt":"2024-03-20T10:38:23","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=24877"},"modified":"2024-03-20T10:38:25","modified_gmt":"2024-03-20T10:38:25","slug":"wali-kota-serang-larang-naik-turunkan-penumpang-di-luar-terminal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wali-kota-serang-larang-naik-turunkan-penumpang-di-luar-terminal\/","title":{"rendered":"Wali Kota Serang Larang Naik Turunkan Penumpang di Luar Terminal"},"content":{"rendered":"\n<p>BBC, Serang &#8211; Usai menerima kunjungan anggota Komisi V DPR RI, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang melakukan sidak Terminal lintasan Bis Damri yang bertempat didepan Perum KSB Kota Serang, Rabu  20\/3\/2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Penjabat (Pj) Wali Kota Serang menegaskan agar seluruh operasional Bis yang ada di Kota Serang untuk masuk kedalam Terminal Pakupatan dan tidak ada pelayanan operaional apapun yang berada diluar Terminal.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal tersebut diperkiat dengan adanya peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 2009 Pada pasal 143 Undang-Undang itu disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSemua bis yang ada di kota serng itu harus masuk kedalam terminal pakupatan kota serang, itu sudah jelas secara peraturan perundang-undangan,\u201d ujar Yedi.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga menegaskan agar terminal pos pengawasan Damri tersebut segera pindah kedalam terminal mulai esok hari.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSemua harus taat aturan mulai besok terminal bis Damri yang ada diluar terminal pakupatan harus masuk kedalam terminal,\u201d tegas Yedi.<\/p>\n\n\n\n<p>Menegaskan hal yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Benny menjelaskan bahwa Terminal merupakan tempat naik dan turunnya penumpang, baik lintasan atau apapun tetap harus masuk kedalam terminal.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cApa yang dilakukan disini menyalahi aturan, sehingga ini akan membuat keliru dan kegaduhan ditengah masyarakat,\u201d tegas Benny.<\/p>\n\n\n\n<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Damri Serang Maman menjelaskan berdirinya pos cabang Damri diwilayah tersebut karena adanya Demain penumpang yang cukup banyak terjadi diwilayah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBerdasarkan analisis kami disini disini ada demaind banyaknya penumpang, bagi kami dimanapun pelayanan itu bisa dilakukan,\u201d jelas Maman.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNamun jika yang dilakukan ini menyalahi ketentuan kami siap patuh terhadap peraturan perundang-undagan yang berlaku,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu ia juga turut menjelaskan alasannya memilih lokasi disekitaran tersebut karena lokasi yang strategis dan sebagai lintasan memasuki ruas Jalan Tol.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKenapa berdiri disini karena ini merupakan titik tengah, titik kebangkitan penumpang, disinipun ada pos cek pengawasan penumpang jadi sebelum masuk gerbang tol kita adakan pengecekan penumpang, sehingga disini sangat strategis,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam hal tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap seluruh penyelenggaran transportasi darat agar masuk kedalam terminal sehingga tidak ada aktivitas kegiatan menaikan atau menurunkan penumpang selain didalam terminal. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Usai menerima kunjungan anggota Komisi V DPR RI, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang melakukan sidak Terminal lintasan Bis Damri yang bertempat didepan Perum KSB Kota Serang, Rabu 20\/3\/2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang menegaskan agar seluruh operasional Bis yang ada di Kota Serang untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24878,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":{"0":"post-24877","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-peristiwa"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24877","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24877"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24877\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24879,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24877\/revisions\/24879"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24878"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24877"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24877"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24877"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}