{"id":29048,"date":"2024-12-29T11:49:01","date_gmt":"2024-12-29T11:49:01","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=29048"},"modified":"2024-12-29T11:49:02","modified_gmt":"2024-12-29T11:49:02","slug":"empat-pekerja-seks-di-cikande-terjaring-razia-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/empat-pekerja-seks-di-cikande-terjaring-razia-polisi\/","title":{"rendered":"Empat Pekerja Seks di Cikande Terjaring Razia Polisi"},"content":{"rendered":"\n<p>BBC, Serang &#8211; Empat pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi MiChat, diblokasi kosan Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terjaring razia pada Minggu (28\/12\/2024). <\/p>\n\n\n\n<p>Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika razia yang dilakukan oleh kepolisian berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan penyalahgunaan kosan yang kerapkali digunakan untuk berbuat mesum.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung bergerak mendatangi kos-kosan tersebut, dan melakukan razia,&#8221; kata Kapolsek.<\/p>\n\n\n\n<p>Andri menjelaskan di dalam kamar kosan tersebut ada empat orang perempuan yang diduga PSK. Keempatnya yaitu PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, SA dan AP asal Lampung, Sumatera.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami juga mengamankan penjaga kosan berinisial MS asal Tangerang,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Andri menerangkan saat dilakukan interogasi, tiga perempuan yang diamankan itu merupakan PSK online. Terbukti, di dalam ponsel keempat wanita itu ditemukan aplikasi hijau yang digunakan untuk open boking order (BO).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;keempat wanita tersebut mengakui bahwa melakukan prostusi (jual diri-red) di tempat tersebut, melalui aplikasi michat,&#8221; terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Andri menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, wanita-wanita tersebut menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat. Tiap wanita memberikan tarif berpariatif mulai dari Rp 250 ribu untuk sekali kencan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Uangnya dibayarkan langsung kepada wanita tersebut, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Andri, keempat wanita itu mengaku terpaksa menjual diri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dimana uang dari pria hidung belang itu digunakan untuk makan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Hasil pembayaran tersebut di gunakan untuk kehidupan sehari hari,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Andri menambahkan saat ini keempat PSK online itu masih diamankan di Mapolsek Cikande. Rencananya, para wanita itu akan di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang untuk dilakukan pembinaan. &#8220;Masih di Polsek, sedang di koordinasikan dengan Dinsos,&#8221; tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Andri menegaskan pihaknya uda memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif lagi pada penyewa. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online, maka pemilik kos juga akan kami tindak,&#8221; tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Empat pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi MiChat, diblokasi kosan Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terjaring razia pada Minggu (28\/12\/2024). Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika razia yang dilakukan oleh kepolisian berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan penyalahgunaan kosan yang kerapkali digunakan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29049,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":{"0":"post-29048","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29048","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29048"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29048\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29050,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29048\/revisions\/29050"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29049"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29048"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29048"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29048"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}