{"id":29554,"date":"2025-02-13T08:20:01","date_gmt":"2025-02-13T08:20:01","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=29554"},"modified":"2025-02-13T08:20:03","modified_gmt":"2025-02-13T08:20:03","slug":"satresnarkoba-polres-serang-tangkap-pelaku-pengedar-pil-koplo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/satresnarkoba-polres-serang-tangkap-pelaku-pengedar-pil-koplo\/","title":{"rendered":"Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo"},"content":{"rendered":"\n<p>BBC, Serang &#8211; Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi.<\/p>\n\n\n\n<p>Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12\/02) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka KU ditangkap saat sedang tidur. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAwalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,\u201d kata AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis 13 Februari 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00, tersangka KU yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,\u201d kata Bondan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka KU mengaku sekitar 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku dipecat dari pekerjaannya dikarenakan ketahuan mengkonsumsi pil koplo.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMotifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Bondan mengatakan tersangka KU mendapat mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,\u201d tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi. Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12\/02) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29555,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[449,237],"class_list":{"0":"post-29554","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim","8":"tag-penjual-pil-koplo","9":"tag-polres-serang"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29554","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29554"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29554\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29556,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29554\/revisions\/29556"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29555"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29554"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29554"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29554"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}