{"id":35360,"date":"2026-04-29T08:41:08","date_gmt":"2026-04-29T08:41:08","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=35360"},"modified":"2026-04-29T08:41:08","modified_gmt":"2026-04-29T08:41:08","slug":"polda-banten-musnahkan-8-527-lembar-uang-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/polda-banten-musnahkan-8-527-lembar-uang-palsu\/","title":{"rendered":"Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu"},"content":{"rendered":"<p>BBC,\u00a0Serang &#8211; Polda Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.<\/p>\n<p>Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara.<\/p>\n<p>Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.<\/p>\n<p>Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dalam keterangannya menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.<\/p>\n<p>\u201cUang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,\u201d ujar Kapolda saat kegiatan pemusnahan pada Rabu (29\/04).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.<\/p>\n<p>\u201cUang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi yang telah terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.<\/p>\n<p>Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga edukasi.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.<\/p>\n<p>Perwakilan Bank Indonesia Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan uang palsu non yuridis yang dilaksanakan di Polda Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.<\/p>\n<p>\u201cSebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menekankan bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.<\/p>\n<p>\u201cKami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam mitigasi risiko melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Berikut jumlah uang yang dimusnahkan diantaranya pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4.075 lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4.272 lembar. Kemudian pecahan Rp. 20.000 sebanyak 92 lembar dan\u00a0 pecahan Rp. 10.000 sebanyak 88 lembar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC,\u00a0Serang &#8211; Polda Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35361,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":{"0":"post-35360","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-banten"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35360","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35360"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35360\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35362,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35360\/revisions\/35362"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35360"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35360"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35360"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}