{"id":35490,"date":"2026-05-05T06:00:50","date_gmt":"2026-05-05T06:00:50","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=35490"},"modified":"2026-05-05T06:00:50","modified_gmt":"2026-05-05T06:00:50","slug":"dpo-korupsi-dana-desa-di-petir-ditangkap-polres-serang-di-sebuah-kontrakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/dpo-korupsi-dana-desa-di-petir-ditangkap-polres-serang-di-sebuah-kontrakan\/","title":{"rendered":"DPO Korupsi Dana Desa di Petir Ditangkap Polres Serang di Sebuah Kontrakan"},"content":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.<\/p>\n<p>Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.<\/p>\n<p>Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.<\/p>\n<p>\u201cSetelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,\u201d ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.<\/p>\n<p>Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.<\/p>\n<p>Menurut Andri, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \u201cDana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.<\/p>\n<p>\u201cSetelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,\u201d tambah Kapolres.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.<br \/>\n\u201cATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.<br \/>\nNamun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,\u201d tegas alumnus Akpol 2006.<\/p>\n<p>Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35492,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":{"0":"post-35490","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35490","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35490"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35490\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35493,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35490\/revisions\/35493"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35490"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35490"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35490"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}