{"id":35494,"date":"2026-05-05T07:39:36","date_gmt":"2026-05-05T07:39:36","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=35494"},"modified":"2026-05-05T07:48:58","modified_gmt":"2026-05-05T07:48:58","slug":"dalam-empat-bulan-polda-banten-ungkap-kasus-bbm-dan-gas-elpiji-di-empat-polres-jajaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/dalam-empat-bulan-polda-banten-ungkap-kasus-bbm-dan-gas-elpiji-di-empat-polres-jajaran\/","title":{"rendered":"Dalam Empat Bulan, Polda Banten Ungkap Kasus BBM dan Gas Elpiji di Empat Polres Jajaran"},"content":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap enak kasus tidak pidana Minyak dan Gas Bumi dalam 4 bulan terakhir. Dari pengungkapan ini 8 tersangka diamankan diantaranya dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon serta Kabupaten Lebak<\/p>\n<p>&#8220;Sejumlah kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi tersebut diantaranya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 4 kasus. Kemudian penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite 1 kasus dan pelahagunaan gas LPG bersubsidi 3 kg sebanyak 1 kasus,&#8221; ungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Selasa 5 Mei 2026.<\/p>\n<p>Kapolda menjelaskan dalam menjalankan aksinya modus pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yakni di beberapa SPBU yang ada di wiayah Provinsi Banten seperti Kab. Lebak, Kota Cilegon dan Kab. Serang. Di mana pelaku menggunakan kendaraan R4 jenis truk box yang sudah dimodifikasi bagian dalam muatannya, dengan diisi tangki maupun kempu untuk menampung Bio Solar yang dibeli dari SPBU,&#8221; jelas Kapolda.<\/p>\n<p>Kemudian, kata Kapolda pada bagian kabin depan terdapat saklar yang digunakan untuk mengaktifkan pompa sedot untuk mengalirkan BBM biosolar dari tangki bbm kendaraan menuju ke tangki penampungan yang ada di dalam box dengan kapasitas 1.000 liter s.d. 5.000 liter. Para tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan harga Rp. 6.800\/ liter di SPBU.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan menggunakan kode barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda agar tetap dapat dilayani oleh pihak SPBU. Untuk menghindari kecurigaan pihak SPBU para tersangka membeli BBM jenis Biosolar dengan jumlah yang wajar dan kemudian berpindah untuk melakukan pembelian kembali di SPBU lainnya,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang telah dikumpulkan dalam jumah besar tersebut dijual kembali dengan harga industri,&#8221; katanya lagi.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan LPG, Kapolda mengatakan pelaku melakukan praktik curang dengan memindakan isi gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg dengan cara menyuntikan menggunakan selang regulator. Kemudian gas LPG hasil suntikan dijual kembali dengan harga non subsidi.<br \/>\n&#8220;Pelaku mendapatkan alokasi LPG subsidi 3 kg dikarenakan pelaku merupakan pemilik pangkalan gas LPG subsidi 3 kg dl kecarnatan Curugbitung Kab Lebak. Para pelaku sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam rentang waktu 1 sampai 6 bulan,\u201c tutur Kapolda.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Kapolda menegaskan pihaknya mengenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo aundang-undang Nomor 1 Tqhun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. &#8220;Ancaman pidananya yakni penjara maksimal 6 tahun denda maksimal Rp 60 miliar,&#8221; tandas Kapolda.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap enak kasus tidak pidana Minyak dan Gas Bumi dalam 4 bulan terakhir. Dari pengungkapan ini 8 tersangka diamankan diantaranya dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon serta Kabupaten Lebak &#8220;Sejumlah kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi tersebut diantaranya penyalahgunaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35495,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[724,723,69,722,58,721],"class_list":{"0":"post-35494","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim","8":"tag-bbm-dan-gas-subsidi","9":"tag-irjen-pol-hengki","10":"tag-kapolda-banten","11":"tag-penyalahgunaan-bbm-dan-gas-subsidi","12":"tag-polda-banten","13":"tag-ungkap-kasus"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35494","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35494"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35494\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35497,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35494\/revisions\/35497"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35495"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35494"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35494"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35494"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}