{"id":3659,"date":"2016-11-01T19:29:23","date_gmt":"2016-11-01T12:29:23","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=3659"},"modified":"2016-11-01T19:29:23","modified_gmt":"2016-11-01T12:29:23","slug":"berikan-pelajaran-pengawas-ketenagakerjaan-meja-hijaukan-karyawan-siemens","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/berikan-pelajaran-pengawas-ketenagakerjaan-meja-hijaukan-karyawan-siemens\/","title":{"rendered":"Berikan Pelajaran, Pengawas Ketenagakerjaan Meja Hijaukan Karyawan Siemens"},"content":{"rendered":"<p id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8099\" class=\"yiv2131413833MsoNormal\"><span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8098\"><strong>BBC, Serang &#8211;<\/strong> Pengawas Ketenagakerjaan yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Mustahal \u00a0melaporkan dan mempidanakan staf perusahaan PT Siemens di Kota Cilegon, Ary Reynold di PN Serang, dengan tuntutan menghalang-halangi dalam penyelesaian aksi unjukrasa dan meminta data karyawan.\u00a0 Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi, menjelaskan, pelaporan terhadap karyawan PT Siemens\u00a0 tersebut untuk memberikan pemahaman kepada\u00a0 perusahaan dan pengusaha<span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_7819\">\u00a0 <\/span>atas peran dan fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaaan.\u201cKenapa kami dengan teman-teman pengawasan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten\/Kota Tangerang ini melakukan upaya hukum kepada karyawan PT Siemens, karena dilapangan kami selalu mengalami kesulitan pada saat menjalankan tugas, \u00a0padahal tugas kita ini dilindungi oleh UU nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8103\" class=\"yiv2131413833MsoNormal\"><span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8102\">Pelaporan dan proses persidangan dengan tindak pidana ringan atau Tipiring <span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8113\">\u00a0<\/span>ini lanjut Alhamidi, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kesewenang-wenangan perusahaan di Banten terhadap peran dan fungsi pengawasan.\u00a0\u00a0 \u201cJujur saja, kita selalu kesulitan minta data kepada perusahaan akan jumlah pegawai, termasuk tenaga kerja asing. Kita ingin buktikan bahwa kami bekerja sesuai dengan UU. Dan kita tidak takut, dan akan membuktikan bahwa kami akan menjalankan pekerjaan sesuai aturan,\u201d ungkapnya. <\/span><\/p>\n<p id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8105\" class=\"yiv2131413833MsoNormal\"><span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8104\">Sementara itu, dalam sidang Tipiring di PN Serang,\u00a0 yang dipimpin Hakim Ketua Nurhadi AS dan Panitera Pengganti Radita Pitaloka berjalan alot. Persidangan terdakwa Ary Reynold yang merupakan staf HRD Industrial Relation Specialis PT Siemens Indonesia ini awalnya berjalan seperti biasanya. Namun ketika masing-masing menghadirkan dua \u00a0saksi, persidangan kemudian berjalan alot. Bahkan saling cercar pertanyaan dari penuntut dan kuasa hukum tidak terelakan. Dalam persidangan tersebut Ary Reynold didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 4 UU No 3 Nomor 51 tentang Pengawasan Perburuhan. Dimana terdakwa dituduh menghalang-halangi dan tidak memberikan data yang diminta pengawas.<\/span><\/p>\n<p id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8107\" class=\"yiv2131413833MsoNormal\"><span id=\"yui_3_16_0_ym19_1_1478002368894_8106\">Jaksa Penuntut Umum dari Disnaker Cilegon Rachamatullah dalam dakwannya menyebutkan terdakwa dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran atas proses pengawasan yang telah dilakukan pengawas. Padahal pengawas telah membawa surat tuga dalam menunaikan tugasnya pada saat itu. &#8220;Pengawas waktu mendatangi PT Siemens telah membawa surat tugas untuk meminta data soal adanya pekerja pengganti saat pekerja yang lain berdemontrasi. Akan tetapi pihak perusahaan melalui pa Ary tidak memberikannya. Sedangkan hal itu tidak diperkenankan dalam UU,&#8221; katanya.<br \/>\nSedangkan pihak terdakwa Ary Reynold mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Karena pihaknya bersalih data yang dibutuhkan pengawas berada di Jakarta. &#8220;Saya bukan tidak memberikan data itu, tapi data yang dimaksud perlu proses karena ada di Jakarta,&#8221; katanya.<br \/>\nSedangkan dalam sidang tersebut saksi pelapor Mustahal turut menghadirkan saksi ahli dari Kemenakertrans yakni Yuli Hadirata.Sementara dari pihak terdakwa menghadirkan dua saksi juga yang masing-masing Fris Adiyanto dan Ari Wibawa yang merupakan koordinator dan anggota Security PT Siemens. Sidang akhirnya ditunda ssampai Rabu, 2\/11\/2016 besok,\u00a0 setelah pihak kuasa hukum meminta waktu atas tuntuan yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. (1-1)<br \/>\n<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Pengawas Ketenagakerjaan yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Mustahal \u00a0melaporkan dan mempidanakan staf perusahaan PT Siemens di Kota Cilegon, Ary Reynold di PN Serang, dengan tuntutan menghalang-halangi dalam penyelesaian aksi unjukrasa dan meminta data karyawan.\u00a0 Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi, menjelaskan, pelaporan terhadap karyawan PT Siemens\u00a0 tersebut untuk memberikan pemahaman kepada\u00a0 perusahaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3660,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[5,3],"tags":[],"class_list":{"0":"post-3659","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-banten","8":"category-peristiwa"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3659","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3659"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3659\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3659"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3659"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3659"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}