{"id":4382,"date":"2017-03-29T19:23:48","date_gmt":"2017-03-29T12:23:48","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=4382"},"modified":"2017-03-29T19:23:48","modified_gmt":"2017-03-29T12:23:48","slug":"bpkad-sosilisasikan-pergub-bantuan-keuangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/bpkad-sosilisasikan-pergub-bantuan-keuangan\/","title":{"rendered":"BPKAD Sosilisasikan Pergub Bantuan Keuangan"},"content":{"rendered":"<p><strong>BBC, Serang &#8211;<\/strong> Mekanisme pencairan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten untuk Kabupaten Kota, berbeda dengan tahun sebelumnya. Pencairan akan diberikan secara bertahap dan pencairan selanjutnya akan bergantung dari progres capaian sebelumnya.<\/p>\n<p>Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy S Mulya \u00a0mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bankeu Provinsi Banten mengatur lebih detail pencairan bantuan tersebut. \u201cDi sana ada mekanisme yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,\u201d kata Nandy usai sosialisasi Pergub tersebut di Aula BPKAD Banten, Rabu, 29\/3\/2017.<\/p>\n<p>Dijelaskannya, pencairan untuk tahap 1 triwulan I, dicairkan 20 persen. Nantinya, Kabupaten Kota ditanya pertanggungjawabannya, jika realisasinya sudah mencapai 70 persen maka baru dicairkan untuk tahap selanjutnya. \u201cTerus saja begitu. Jadi tidak langsung dikasihkan, lalu kita menunggu pertanggungjawabannya,\u201d jelas Nandy.<\/p>\n<p>Karenannya, jika terjadi Silpa atas penggunaan Bankeu tersebut, maka anggaran yang tidak terpakai tidak di kas Kabupaten Kota. \u201cTapi jadi Silpa Provinsi,\u201d kata mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten yang mekar menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BPKAD ini.<\/p>\n<p>\u201cKalau Kota Serang menolak, itu akan menjadi Silpa di kita. Tapi kalau di APBD Perubahan kita gunakan untuk program yang lain, nanti kita menunggu di APBD Perubahan,\u201d sambungnya menjawab kemungkinan Silpa Bankeu atas rumor penolakan Bankeu dari Pemkot Serang.<\/p>\n<p>Namun, Nandy mengatakan, Silpa telah diantisipasi dalam Pergub tersebut. Apalagi, Inspektorat diberi peran untuk melakukan pemeriksaan ke tingkat bawah atas Bankeu untuk Kabupatan Kota. \u201cJadi Pergub yang sekarang sudah menjawab persoalan-persoalan 2016 sebelumnya, sehingga lebih tertata,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, Bankeu harus dapat menjawab persoalan bersama. Terutama yang berkaitan dengan persoalan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, trantib, dan pemukiman.<\/p>\n<p>Masalah tersebut dinilai yang berimplikasi langsung terhadap Provinsi. Karenanya, Hudaya mengatakan, analisa kebutuhan ke depan didasarkan pada pendekatan sinergisitas. \u201cMisalnya kita mendapat informasi analisa BI (Bank Indonesia) terhadap pertumbuhan ekonomi, kita melihat ternyata persoalan-persoalan yang melambatkan ekonomi Banten itu di antaranya SDM. Itu artinya berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, selain infrastruktur,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Terhadap persoalan tersebut, lanjutnya, antara Provinsi dan Kabupaten Kota perlu merumuskan indikator kinerja bersama. Sehingga, perlakukan supporting dari Kabupaten Kota bisa dapat menjawab persoalan mendasar di Provinsi Banten. \u201cKetika belanja keuangan tahun yang akan datang tetap kita lakukan, itu benar-benar menyelesaikan indikator kinerja secara bersama,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Misalnya, untuk menerapkan angka partisipasi kelulusan (APK) SMA SMK yang menjadi kewenangan Provinsi, tidak akan terwujud jika APK SMP-nya tidak dikuatkan. \u201cSupporting kita seperti apa, sehingga lulusan SMP lebih banyak, tidak hanya secara jumlah, tapi menjamin kelangsungan mereka untuk melanjutkan ke SMA SMK-nya tinggi,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Karena itu, Hudaya menilai, perencanaan program penggunaan anggaran Bankeu harus dilakukan dengan pendekatan sinergisitas dalam memahami persoalan bersama. \u201cHal yang harus kita selesaikan pendekatan integrasinya lebih kita sepakati,\u201d tukasnya. (ADV)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Mekanisme pencairan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten untuk Kabupaten Kota, berbeda dengan tahun sebelumnya. Pencairan akan diberikan secara bertahap dan pencairan selanjutnya akan bergantung dari progres capaian sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy S Mulya \u00a0mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":{"0":"post-4382","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-banten"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4382","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4382"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4382\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4382"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4382"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4382"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}