{"id":5029,"date":"2017-08-08T19:01:08","date_gmt":"2017-08-08T12:01:08","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=5029"},"modified":"2017-08-08T19:01:08","modified_gmt":"2017-08-08T12:01:08","slug":"polda-banten-tangkap-22-pengguna-dan-pengedar-narkoba-2-diantaranya-irt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/polda-banten-tangkap-22-pengguna-dan-pengedar-narkoba-2-diantaranya-irt\/","title":{"rendered":"Polda Banten Tangkap 22 Pengguna dan Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya IRT"},"content":{"rendered":"<p><strong>BBC, Serang<\/strong> &#8211; Direktorat Resese Narkoba Polda Banten, menggelar berkas perkara Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polda Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Cipocok Jaya,  Kota Serang,  Selasa, 8\/8\/2017<\/p>\n<p>Direktorat Ressrse Narkoba Kombes Pol Juliat Permadi menjelaskan,  pihaknya berhasil mengungkap 15 Kasus penyalahgunaan Narkoba.  Kasus tersebut dari hasil pengungkapan Kasus Narkoba baik pengguna atau pengedar pertanggal 20 Juli hingga 7 Agustus 2017 yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang, Polres Serang Kota dan sekitarnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 22 tersangka, dengan dua di antaranya adalah Perempuan yang bersetatus ibu rumah tangga<\/p>\n<p>&#8220;Modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku dengan cara transfer dan mediasi ada juga dengan cara memasukan Narkoba ke sesuatu barang. Untuk di Serang sendiri yang paling sering dilakukan dengan cara meletakan barang dan transfer rekening karena untuk menghilangkan jejak,&#8221; Kata Kombes Pol. Juliat Permadi.<\/p>\n<p>Dari 22 tersangka pengedar dan pengguna Narkoba tersebut, kata Juliat didominasi oleh tersangka yang berpendidikan SLTA, dua tersangka lulusan SD, dan enam tersangka lulusan SLTP. Dan usia rata-rata tersangka yaitu dari usia 13 tahun hingga 30 tahunan. Dimana Usia tersebut adalah usia produktif.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagian dari mereka ada yang pekerja di wirasuasta, pengangguran, dan juga ada yang sebagai ibu rumah tangga,&#8221; ujar Juliat<\/p>\n<p>Juliat menjelaskan, dalam waktu dua minggu satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap 22 tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polda Banten, 14 diantaranya adalah pengedar dan pengguna, dan 8 tersangka hanya sebagai pengguna.<\/p>\n<p>&#8220;Dari hasil penangkapan selama dua minggu tersebut, kami mendapatkan barang bukti berupa 6,72 gram Sabu, 2,36 gram ganja dan 4,9 gram paket tembako gorila,&#8221; jelasnya. <\/p>\n<p>Juliat menambahkan, Kejahatan penyalah gunaan Narkoba baik pengedar ataupun pemakqi itu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian satuan Reserse Narkoba saja.<br \/>\n&#8220;Namun juga perlu kerja sama dengan seluruh Stakeholder yang ada di pemerintahan Provinsi Banten,&#8221; tegas Juliat. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Direktorat Resese Narkoba Polda Banten, menggelar berkas perkara Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polda Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 8\/8\/2017 Direktorat Ressrse Narkoba Kombes Pol Juliat Permadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap 15 Kasus penyalahgunaan Narkoba. Kasus tersebut dari hasil pengungkapan Kasus Narkoba baik pengguna atau pengedar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":{"0":"post-5029","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-hukrim"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5029","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5029"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5029\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}