{"id":5400,"date":"2017-09-20T20:58:12","date_gmt":"2017-09-20T13:58:12","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=5400"},"modified":"2017-09-20T20:58:12","modified_gmt":"2017-09-20T13:58:12","slug":"5400-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/5400-2\/","title":{"rendered":"BPOM Serang Musnahkan Ribuan Obat dan Makanan Ilegal"},"content":{"rendered":"<p><strong>BBC, Serang<\/strong> &#8211; Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, memusnahkan ribuan barang sitaan sebanyak 3.129 item (435.984 kemasan) produk obat dan makanan ilegal di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang, Rabu, 20\/9\/2017<\/p>\n<p>Dalam kegiatan pemusnahan barang-barang sitaan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam kesempatan itu penny menjelaskan bahwa, terdapat dua Rincian temuan \u00a0terdiri dari, yang pertama bahwa berdasarkan hasil pengawasan Balai POM Kota Serang sebanyak 2.522 item (30.227 kemasan) obat-obatan tradisional, kosmetik, dan pangan tanpa izin edar (TIE)\/ilegal dengan nilai keekonomian mencapai hampir 500 juta rupiah, dan yang ke dua berdasarkan hasil<\/p>\n<p>penyidikan yang telah dilakukan oleh Balai POM Serang sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri atas obat tradisional, kosmetik, Obat-Obatan Tertentu (OCT), dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian lebih dari 11,36 miliar rupiah. Menurutnya Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.<\/p>\n<p>\u201cProduk-produk yang telah di sita dan akan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Kota Serang yang dilakukan mulai dari pertengahan 2016 hingga Juni 2017 \u00a0barang bukti sitaan kalo di rupiahkan senilai Rp 1311&#8217;1 11.86 miliar,&#8221;kata Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito ketika ditemui usai kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya, produk yang dimusnahkan kali ini masih didominasi oleh produk obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta produk kosmetik ilegal, dimana pelaku kejahatan melakukan aksinya di sarana produksi dan distribusi ilegal&#8221;, lanjut Penny K. Lukito.<\/p>\n<p>Pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolis melalui pelepasan truk untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar melalui peralatan incenerator di tempat pemusnahan di wilayah Tangerang. Selain pemusnahan terhadap produk, Badan POM juga memberikan Sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun sesuai dengan UU N0. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.<\/p>\n<p>Di hari yang sama, Kepala Badan POM juga mencanangkan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat dan makanan yang ada di Provinsi Banten. Pencanangan ditandai secara simbolis melalui penandatanganan komitmen bersama antara Badan POM yang diwakili oleh Kepala Balai POM Kota Serang dan Pemerintah Provini Banten atau yang mewakili.<\/p>\n<p>Melalui upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten, Badan POM mengajak keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung Jawab terhadap keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat<\/p>\n<p>\u201cPeredaran produk llegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat, Badan POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait, dalam hal ini termasuk masyarakat, untuk bergerak bersama-sama dalam memberantas kejahatan obat dan makanan Kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan Criminal Justice System untuk menjatuhkan sangsi tegas bagi para pelakunya, dan juga ingin \u00a0memberikan efek jera terhadap sipelaku,&#8221;tegas Kepala Badan POM RI. Penny K. Lukito,<\/p>\n<p>Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan \u00a0perundang -undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, laporkan jika menemui ha-hal yang mencurigakan yang terkait dengan peredaran Obat dan Makanan dan ingat selalu &#8220;Chek Klik&#8221; Chek kemasan dan kondisi yang baik baca informasi produk pada lebelnya, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tida melebihi masa kadaluarsa. Karena pengawas obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama,&#8221; pungkas Penny.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, memusnahkan ribuan barang sitaan sebanyak 3.129 item (435.984 kemasan) produk obat dan makanan ilegal di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang, Rabu, 20\/9\/2017 Dalam kegiatan pemusnahan barang-barang sitaan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam kesempatan itu penny menjelaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5401,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":{"0":"post-5400","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-peristiwa"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5400","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5400"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5400\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5400"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5400"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5400"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}