{"id":7065,"date":"2018-02-22T16:35:36","date_gmt":"2018-02-22T09:35:36","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=7065"},"modified":"2018-02-22T16:35:36","modified_gmt":"2018-02-22T09:35:36","slug":"oplos-bbm-jenis-solar-tiga-wna-diamankan-oleh-kepolisian-polda-banten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/oplos-bbm-jenis-solar-tiga-wna-diamankan-oleh-kepolisian-polda-banten\/","title":{"rendered":"Oplos BBM Jenis Solar Tiga WNA diamankan Oleh Kepolisian Polda Banten"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\"><b>BBC, Tangerang &#8211;\u00a0<\/b>Diduga melakukan kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)\u00a0 Jenis Solar di PT. Ching Kai Lie, yang berada di kampung Sarakan, RT 005\/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda Banten. Hal tersebut terungkap saat tim peyelidik Subdit 1 Indagr\u00a0 Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus kegiatan pengoplosan BBM berjenis Solar tanpa ijin.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Adapun ketiga pelaku Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan berinisal YH, HS, HG. Ketiganya diamankan karena dianggap telah melakukan kegiatan pengoplosan BBM jenis Solar yang dilakukan di PT. Ching Kai Lie, yang berada di Wilayah Tangerang. Dimana dari hasil penangkapan ketiga pelaku Petugas Kepolisian Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.<\/div>\n<div dir=\"auto\">\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Diemui disela-sela pengungkapan Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan bahwa PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.<\/div>\n<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin,&#8221;Kata\u00a0Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim kepada Wartawan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Perijinan tersebut diantaranya, Lanjut Abdul ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">\u201cKegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2015. Dimana hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung,\u201d ujar Kombes Pol Abdul Karim.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">&#8220;Akibat tindakan yang dilakukanya tersebut, ketiga tersangka dikenakan\u00a0pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar,&#8221;Jelasnya<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Sementara itu ditemui ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ir. Harya Aditya Warman dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya mengaku\u00a0 berterimakasih atas pengukapan pengoplosan BBM Solar yang dilakukan oleh para jajaran Kepolisian Polda Banten.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">\u201csaya sangat berterimasih atas tindakan yang telah dilakukan oleh para jajaran Polda Banten. Dimana kegiatan ini secara langsung telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Ching Kai Lie ini,\u201d ujar Harya Aditya Warman.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Dalam kasus ini, lanjut Aditya Warman Bahwa, akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengungkapkan unsur apa dan berdampak apa yang ditimbulkan oleh pengoplosan tersebut. Harya Aditya Warman menambahkan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">\u201cKita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan,&#8221;tukas Aditya. (1-2)<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Tangerang &#8211;\u00a0Diduga melakukan kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)\u00a0 Jenis Solar di PT. Ching Kai Lie, yang berada di kampung Sarakan, RT 005\/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda Banten. Hal tersebut terungkap saat tim peyelidik Subdit 1 Indagr\u00a0 Ditreskrimsus melakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":{"0":"post-7065","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-tangerang"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7065","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7065"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7065\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7065"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7065"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7065"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}