{"id":8774,"date":"2018-11-08T23:16:28","date_gmt":"2018-11-08T16:16:28","guid":{"rendered":"http:\/\/bukabantennews.com\/?p=8774"},"modified":"2018-11-08T23:16:28","modified_gmt":"2018-11-08T16:16:28","slug":"polres-cilegon-amankan-sindikat-pengoplos-miras-merk-terkenal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/polres-cilegon-amankan-sindikat-pengoplos-miras-merk-terkenal\/","title":{"rendered":"Polres Cilegon Amankan Sindikat Pengoplos Miras Merk Terkenal"},"content":{"rendered":"<p><b>BBC, Cilegon &#8211;\u00a0<\/b>Lima pelaku pengoplos minuman keras (Miras) dari berbagai merk terkenal diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Cilegon, dimana dari kelima pelaku tetsebut Polisi berhasil mengamankan minuman yang mengandung 100 % Alkohol, Autan, Siruf, dan puluhan botol yang berisi minuman serta botol kosong.<\/p>\n<p dir=\"auto\">Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut. Berawal dari laporan tentang adanya pabrik ilegal yang telah melakukan pengoplosan minuman keras (Miras) tersebut.<\/p>\n<p dir=\"auto\">&#8220;Kelima pelaku itu kita amankan berdasarkan adanya laporan dari warga bahwa adanya pabrik yang mengoplos minuman keras dari berbagai merk terkenal,&#8221;kata Fredya kepada wartawan saat melakukan Pres Rilis di aula Mapolres Cilegon, Kamis, (8\/11\/2018).<\/p>\n<p dir=\"auto\">Lebih lanjut Fredya menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman yang mengandunng 100 % Alkohol, cairan Alkohol untuk Medis, Autan, dan puluhan botol yang berisi minuman serta puluhan botol kosong.<\/p>\n<p dir=\"auto\">&#8220;Selain mengamankan kelima pelaku itu dan sudah kita tetapkan sebagi tersangka, namnun juga berhasil menyita beberapa jenis barang yang digunakan untuk bahan minuman oplosan itu,&#8221;ujarnya.<\/p>\n<p dir=\"auto\">Wakapolres menyampaikan sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus minuman oplosan tersebut.<\/p>\n<div dir=\"auto\">\n<p>&#8220;Kaitan dengan minuman oplosan itu, sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tukang jamu dan\u00a0 Distributor minuman keras,&#8221;ungkapnya.<\/p>\n<p dir=\"auto\">Fredya nenambahkan bahwa, akibat perbuatanya tersebut lanjut Fredya, para pelaku dikenakan undang-undang tentang perdanlgangan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen.<\/p>\n<p dir=\"auto\">&#8220;Akibat perbuatanya itu, para pelaku terkena\u00a0 undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dN denda sebesar Tp. 50 Miliar,&#8221;pungkasnya.(1-2)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Cilegon &#8211;\u00a0Lima pelaku pengoplos minuman keras (Miras) dari berbagai merk terkenal diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Cilegon, dimana dari kelima pelaku tetsebut Polisi berhasil mengamankan minuman yang mengandung 100 % Alkohol, Autan, Siruf, dan puluhan botol yang berisi minuman serta botol kosong. Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[5,11],"tags":[],"class_list":{"0":"post-8774","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-banten","7":"category-cilegon"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8774","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8774"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8774\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8774"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8774"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8774"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}