Google search engine
Beranda Banten Polres Serang Kota Kembali Bekuk Residivis Pencuri Sepeda Motor

Polres Serang Kota Kembali Bekuk Residivis Pencuri Sepeda Motor

0
756

BBC, Serang – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor di daerah penancangan, Kota Serang, Jum’at, 17/11/2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, AKP  Ricardo Hutasoit saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, sempat terjadi kejar- kejaran antara pelaku pencurian dengan warga yang dibantu oleh anggota kepolisian yang sedang dalam melaksanakan tugas Patroli.

“Pelaku ini sempat mau mencoba kabur, dengan menggunakan sepeda motor korban yang kuncinya berhasil dirusak oleh pelaku. Namun pada saat mencoba kabur pelaku menemui jalan buntu dan akhirnya berlari dan tertangkap oleh warga yang dibantu dengan anggota kepolisian Polres Serang Kota,” kata AKP Ricardo Kepada Bukabantennews.com

Satreskrim Polres Serang Kota, Ricardo Hutasoit dalam kesempatan itu menjelaskan pelaku tersebut sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali dan merupakan residivis yang baru beberapa waktu yang lalu keluar dari tahanan.

“Pada saat dimintai keterangan pelaku mengaku, dalam aksinya tersebut sudah melakukan enam kali pencurian sepeda motor dan baru keluar dari tahanan beberapa waktu yang lalu, dan berarti pelaku ini merupakan residivis kambuhan,” tegasnya.

Menurutnya modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.

“Hasil daripada pelaku, untuk sementara diamankan dulu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan akan kita lakukan pengejaran dari kelima unit tersebut yang sudah dikatakan oleh pelaku terhadap petugas ,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan, maka pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Serang Kota.

“Jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka sementara ini kita lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Kalau sudah didapatkan barang bukti tersebut maka akan kami serahkan ke Pengadilan agar dapat diproses dan dapat mengembalikan barbuknya kepada warga yang merasa kehilangan,” tutup Ricardo.

Google search engine