Google search engine
Beranda Cilegon Mayoritas Truk Barang di Cilegon Berasal Dari Luar Banten

Mayoritas Truk Barang di Cilegon Berasal Dari Luar Banten

0
266

BBC, Cilegon – Sebanyak 80 persen angkutan barang truck yang beroperasi di Kota Cilegon adalah kendaraan dari luar Kota Cilegon, seperti dari  Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan upaya penertiban sesuai dengan   Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2001 tentang kendaraan angkutan truk di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Andi Afandi menyampaikan penindakan terhadap kendaraan truck akan dilakukan lantaran kendaraan tersebut  sering parkir sembarangan di jalan Aat Rusli Kota Cilegon. Penindakan berupa  penilangan hingga pengembokan kendaraan.

“Sudah tiga minggu kita lakukan sosilaisasi terkait larangan parkir di jalan Aat Rusli itu, tapi mulai minggu depan akan kita lakukan penindakan terhadap truk yang masih parkir sembarangan di jalan Aat Rusli Kota Cilegon,”kata Andi saat ditemui dikantornya, Selasa, (9/7/2019).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2001 tentang angkutan barang menyebutkan setiap kendaraan angkutan barang yang beroprasi di Kota Cilegon selama 3 bulan berturut turut, maka wajib melakukan balik nama kendaran. Hal tersebut guna mempermudah petugas Dishub dalam melakukan pengecekan terhadap uji kelayakan kendaraan tersebut.

“Kalo mengacu pada peraturan Npmor 11 tahun 2001, angkutan barang truk yang beroprasi selama tiga bulan berturut-turut dari luar Kota Cilegon. Wajib melakukan balik nama kendaraan,”jelasnya.

Andi menyampaikan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang masih parkir sembarangan, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian Polres Cilegon. Sehingga dengan begitu tidak ada lagi kendaraan truk yang parkir sembaragan di sepanjang jalan aat Rusli Kota Cilegon.

“Dalam pelaksanaanya, kita akan melibatkan pihak Kepolisian dan TNI, agar tidak ada lagi kendaraan truk yang parkir sembarangan di jalan JLS yang saat ini dinamakan jalan Aat Rusli Kota Cilegon,”ucap Andi.

Andi menabahkan, hadirnya kendaraan truk di kota Cilegon berdampak terhadap polusi bagi warga. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap kenyamanan bagi pengendara yang melintasi jalan Aat Rusli Kota Cilegon.

“Selain berdampak pada polusi di jalananan, namun adanya truk truk yang parkir sembarangan itu juga membahayakan bagi pengendara lain yang melintasi jalan Aat Rusli Kota Cilegon,”ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Andi, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang di Kota Cilegon agar dapat segera memiliki pul-pul kendaran truk. Dengan demikian kendaraan kendaraan truk tidak  parkir di badan jalan di sepanjang jalan Aat Rusli Kota Cilegon.

“Saya selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang di Kota Cilegon agar dapat segera memiliki tempar parkir kendaraan kendaraan tersebut. Agar tidak melakukan parkir di badan jalan di sepanjang jalan Aat Rusli Kota Cilegon itu,”pungkasnya. (1-2).

Google search engine