BBC, Cilegon – Sebanyak 187 orang di Kota Cilegon, telah melakukan Rapid Test yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon. Dimana, dari 187 orang itu dua diantaranya dinyatakan Positif Corona atau Covid 19. Namun, berdasarkan data. Dua orang yang telah dinyatakan positif Corona tersebut berasal dari Kabupaten Serang bukan asli Kota Cilegon.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Arriadna mengatakan, dua orang yang dinyatakan positif Corona itu bukan asli warga Cilegon. Melainkan keduanya merupakan warga Kabupaten Serang yang secara kebetulan mengikuti Rapid Test di Cilegon. Maka, saat ini kedua orang yang dinyatakan positif Covid 19 itu tengah melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing.
“Berdasarkan data, sampai saat ini di Cilegon tercatat ada sebanyak 187 orang yang telah mengikuti Rapid Test. Dimana, dari 187 orang itu dua diantaranya dinyatakan positif Corona. Namun, kedua orang itu bukan asli warga Cilegon, melainkan warga Kabupaten Serang yang secara kebetulan mengikuti Rapid Test di Cilegon,” Kata Arriadna saat ditemui di lingkungan kantor Pemkot Cilegon, Senin 6/4/2020.
Arriadna menjelaskan, Rapid Test yang telah dilakukan itu hanya bersifat screening atau hanya sebagai langkah awal untuk mengetahui orang tersebut positif atau tidaknya terkonfirmasi virus Corona atau Covid 19.
“Rapid Test itu sebagai langkah awal untuk mengetahui orang itu positif atau negatif dari Covid 19. Maka tidak dapat dijadikan sebagai keputusan pasti, karena informasi pastinya harus dilakukan Swab terlebih dahulu maka dengan begitu dapat diketahui hasilnya,” jelas Arriadna.
Arriadna menambahkan, Rapid Test yang dilakukanya hanya dapat digunakan kepada pasien ODP dan PDP serta tenaga medis yang menangani pasien ODP dan PDP tersebut. Maka, apabila ada orang lain yang ingin melakukan Rapid Test harus dilakukan secara mandiri dan harus menggunakan biaya pribadi.
”Sesuai dengan aturan dari pusat, bahwa Rapid Test hanya dilakukan terhadap pasien ODP, PDP dan tenaga medis yang menangani atau melayani pasien ODP dan PDP tersebut. Maka, kalaupun ada orang selain yang tadi disebutkan itu maka Rapid Testnya harus bayar atau dilakukan secara mandiri. Namun, pada prinsipnya Rapid Test itu akan dilakukan kalau orang itu telah danyatakan pasien ODP atau PDP. Kalo tidak ODD dan PDP ngapain harus dilakukan Rapid Test,” ucap Arriadna.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi membenarkan adanya dua warga Kabupaten Serang yang positif terkena virus Corona yang telah melakukan Rapid Test di Cilegon. Dimana, saat ini dua orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil Rapid Test itu telah diserahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten Serang.
“Karena dia ODP dan dinyatakan positif berdasarkan hasil Rapid Test itu. Maka, dikembaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar dilakukan penanganan medis lebih lanjut,” kata Endang saat dikonfirmasi melalui sambungan Handphone.
Meski demikian, Endang menyampaikan, sampai saat ini belum ada warga Cilegon yang positif terkena virus Corona dan sampai saat ini Pihaknya bersama dengaan unsur Forkopimda Kota Cilegon terus melakukan upaya pencegahan virus Corona melalui berbagai kegiatan. Seperti penyemprotan disinfektan, membagikan sanitizer dan masker kepada warga Kota Cilegon.
“Yang jelas sampai saat ini belum ada warga Cilegon yang positif Corona dan semuanya begatif. Kita juga terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona bersama dengan semua unsur Forkopimda yang ada di Cilegon,” ujar Endang.
Dikatakan Endang, ada atau tidaknya warga Cilegon yang positif terkena Covid 18, maka DPRD mengaku terus melakukan himbauan kepada warga Kota Cilegon agar tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.
“Ada tidak adanya warga Cilegon yang terkena Corona, berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Kita terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saerta terus melakukan pola hidup sehat agar dapat terhindar dari penularan virus Corna,” pungkasnya. (1-2).







