BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai peserta Pilkada Serentak 2020. Kedua pasangan tersebut yakni Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki. Penetapan kedua pasangan Bupati Wakil Bupati Serang dilaksanakan melalui rapat pleno di kantor KPU Kab Serang, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kab Serang Abidin Nastar mengatakan setelah resmi dinyatakan sebagai pasangan Calon, maka tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut. Rencana pengambilan nomor urut akan dilakukan Kamis besok.
“Kami telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya besok akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut,” terang Abidin.
Untuk menghindari kerumunan, kata Abidin KPU menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Karenanya rapat pleno dilaksanakan terbatas.
“Kami sengaja dalam rapat pleno ini hanya menghadirkan 2 orang perwakilan dari masing-masing calon,” ucapnya.
Bahkan Abidin mengaku, untuk pengembalian nomor urut diberikan kuota maksimal 15 orang dari masing-masing calon.
“Itu sudah termasuk kedua calon dari setiap pasangan,” lanjutnya.
Karenanya Abidin menghimbau seluruh peserta Pilkada agar mematuhi ketentuan ini. Dengan demikian seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada kendala.
“Semua harus mematuhi aturan ini, terutama penerapan protokol kesehatan. Karena pelaksanaan Pilkada tahun ini berbeda situasi dan kondisinya,” tukas Abidin.








