BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar pengundian nomor urut pasnagan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dalam Pilkada serentak 2020. Dalam pengundian tersebut menghasilkan pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa mendapatkan nomor urut 1 dan Nasrul Ulum Eki Baehaki mendapatkan nomor urut 2.

Pengundian dan penetapan nomor urut kali ini dilakukan dengan terbatas tanpa adanya masa pendukung calon. Dimana untuk masing-maisng calon hanya didampingi satu orang pendukung. Hal ini dimaksudkan arah tidak terjadi kerumunan yang mengarah pelanggaran protokol kesehatan.

“Meskipun kesempatan kali ini dilakukan dengan terbatas, tapi tidak menghambatnya jalannya pleno,” ungkap ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, Kamis 24/9/2020.

“Hasil pengundian nomor urut ini juga akan dijadikan nomor lada kertas surat suara serta alat kampanye lainnya untuk bahan sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Usai mendapatkan pembagian nomor urut, lanjut Abidin kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Masing-masing calon membacakan ikrar bersama untuk menciptakan Pilkada damai dan kondusif.

Dalam kesempatan itu, Abidin juga mengajak kepada masing-masing pasangan calon termasuk masa pendukung agar tetap kondusif.


“Serta menerapkan protokol kesehatan menjelang digelarnya tahapan masa kampanye pada 26 September besok,” ucapnya.

Baca juga :  TMMD ke-108 Kodim 0605/Subang Ubah Lahan Sawit Menjadi Jalan Lintas Provinsi