BBC, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis tembakau Gorila, Senin 3/52021. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini kurang dari 1 jam.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar jam 02.30 Wib tepatnya di pinggir jalan di lingkungan Luwung sawo Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

“Pada saat itu kami mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial MRA warga Serang (21) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MRA (21) dan didapati barang bukti ada padanya berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan pelaku di celana Pelaku MRA (21) yang di pakainya serta sebuah handphone merk ” vivo” selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh satuan reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mirza.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun,” terangnya.

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024 Ketua DPRD Cilegon Ingatkan Incumbent Tetap Jaga Kondusifitas di Cilegon