BBC, Cilegon – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 12 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Cilegon, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon Ineke Indriaswati kepada awak media di kantornya, Kamis (3/11/2022).

“12 kasus pelecehan seksual itu terjadi sejak periode Januari hingga Juli 2022. Rata-rata kasus kekerasan itu melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban dan korban pelecehan seksual tidak hanya perempuan saja namun ada pula dari kalangan laki-laki yang usianya mulai dari 5 hingga 15 tahun,” ujar Ineke.

Ineke mengaku prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang banyak menimpa anak di bawah umur di Cilegon. Maka dari itu, Ineke mengaku serius akan meningkatkan upaya pencegahan dengan beberapa pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan DP3AKB Kota Cilegon. Serta  akan meningkatkan kembali sosialisasi terkait proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut. 

“Kami (Kejari Cilegon) telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Seperti Dinas Pendidikan dan DP3AKB Cilegon sebagai upaya pencegahannya. Selain itu juga kami akan meningkatkan sosialisasi terkait proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut,” ucap Ineke.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Iqbal Hadjarati menambahkan, selain karena faktor minimnya pengawasan dari orang tua. Faktor perkembangan teknologi seperti gawai juga menjadi penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Cilegon.

“Banyak faktor yang membuat terjadinya kasus pelecehan seksual itu, selain faktor lingkungan dan minimnya pengawasan orang tua. Faktor gadget juga sangat berpengaruh karena selama masa pandemi terjadi anak lebih banyak melihat media sosial di gadget tersebut,” ujar Iqbal.

Maka dari itu, Iqbal mengaku akan gencar memberikan pemahaman hukum terhadap anak di bawah umur melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Cilegon. Dengan demikian, diharapkan anak-anak akan berani membuat laporan apabila mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang-orang yang tinggal disekitarnya.

Baca juga :  Diskominfo Cilegon Gelar Sosialisasi san Pembinaan Walidata

“Makanya perlu tu sosialisasi hukum kepada anak-anak. Agar mereka tau kalau kalau korban pelecehan seksual itu dilindungi oleh hukum dan jangan takut untuk membuat laporan apabila menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga sekitar,” terangnya. (1-2).