BBC, Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan modus penjualan melalui kendaraan dinas Desa. Penangkapan terhadap pelaku FR (20) warga Desa Cihara Kab. Lebak di pinggir jalan lampu merah Boru Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan pelaku FR berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang. Setelah mengetahui ciri-ciri, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat sore lalu.
“Dari hasil pengembangan terhadap FR, sabu yang diamankan merupakan milik sdr. RM als AGUS als MPET yang saat ini masuk dalam DPO. Kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram,” Ujar Didik.
Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan menambahkan saat proses penangkapan pelaku kabur dengan menggunakan kendaraan dinas tersebut. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya petugas mengeluarkan tembakan terukur kearah mobil pelaku.
“Yang bersangkutan kabur dan mengakibatkan tertabraknya kendaraan bermotor dan akhirnya petugas mengeluarkan tembakan terukur untuk menghentikan,” katanya.
Dari hasil pengungkapan, Nico mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM als AGUS. “Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” ujar Nico.


































