BBC, Serang – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan oleh pihak kepolisian, tak terkecuali Polresta Serang. Dimana Satuan Reserse kriminal Polresta Serang berhasil mengungkap sindikat TPPO dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Tak tanggung-tanggung sindikat ini telah memberangkatkan PMI sebanyak 21 orang. 

Kapolresta serkot polda banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, menuturkan pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan pelaku perdagangan manusia dan atau Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. 

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Sofwan, Senin (12/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Serang AKP M. Nandar, menambahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal yg dilakukan oleh pelaku WR (53) dan RP (DPO) yg mana kedua pelaku tersebut melakukan perekrutan dan penempatan korban MYS (34) di Saudi Arabia hingga korban MYS (34) mengalami kondisi yang kurang baik di Saudi Arabia. Bahkan korban hingga mengalami kekerasan fisik, dan tidak mendapatkan gaji selama bekerja. 

“Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (Dubes RI) di Arab Saudi, selanjutnya korban di deportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023,” katanya. 

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Nandar pihaknya menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR (53). Tersangka WR (53), berperan merekrut dan mengantarkan PMI atas nama MYS (34) ke Bandara. Tersangka RP yang saat ini (DPO) berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk korban. 

Baca juga :  Remaja Penusuk Tetangga di Kibin Diamankan Polsek Cikande

“Kemudian personel Satreskr Polresta Serang pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku WR (53) dirumahnya di Panjunan Indah Kasemen, Kota Serang. Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu RP. Namun RP sudah tidak ada dirumahnya diduga telah melarikan diri/kabur, masih dalam pengejaran,” katanya. 

“Dan motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya. 

Adapun dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bundle paspor atas nama MYS korban / pelapor, 1 lembar surat deportasi, 1 (satu) tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, 1 (satu) lembar KTP atas nama ST HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan dan 1 (satu) buah HP milik Tersangka. 

“Tersangka di kenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Nandar. 

Humas