BBC, Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/ lahan di Kemanisan Kecamatan Curug, Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011. Pemeriksaan para saksi diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024.
“Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan press rilis yang diterima Redaksi, Rabu 20 November 2024.

Selain itu, kata dia penyidik juga tengah melakukan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ssset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung.
“Seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” katanya.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 Sd 2011 antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/ lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait asset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ucapnya.

Baca juga :  Kementan RI Serahkan Bantuan Alat Pertanian Kepada Polda Banten