BBC, Serang – Tim Opsnal Polsek Cikande bergerak cepat mengungkap kasus pencurian ratusan batang besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa. Hanya butuh dua hari setelah kejadian, empat pelaku pencurian berikut seorang penadah hasil kejahatan berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda pada Senin, 3 Agustus 2026.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU, 26 tahun, warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, MA, 46 tahun, RMD, 33 tahun, dan IR, 47 tahun, warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sementara seorang terduga penadah berinisial IS, 44 tahun, warga Desa Pasir, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Menurut Kapolsek, sebelum kejadian dua unit mobil trailer yang mengangkut sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baja Sakti Trans Perkasa diparkirkan oleh para sopir di lokasi tersebut. Para pelaku memanfaatkan situasi yang sepi pada malam hari dengan datang menggunakan sepeda motor serta mendatangkan sebuah mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka.
“Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolsek, Jumat, 7 Agustus 2026.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikande.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan pasal tentang penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








