BBC, Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yakni Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Randangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembanganunan Daerah (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025-2029 di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Selasa (27/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Banten, Bahrum memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Dalam penyampaiannya Bahrum mengatakan pembahasan Raperda ini merujuk pada surat Gubernur tertanggal 20 Mei dan jadwal legislatif yang telah disepakati sebelumnya.

Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Status Bank Banten resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dengan Nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dengan posisi kepemilikan saham di angka 66,11 persen. Hal tersebut menunjukkan kapasitas Pemerintah Provinsi Banten atas keberlangsungan usaha Bank Banten menjadi sangat penting Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan beberapa langkah untuk menjadikan Bank Banten lebih baik.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana di dalam regulasi tersebut terdapat pengaturan tentang kebutuhan pemenuhan modal Inti bank, serta sanksi apabila bank umum tidak dapat memenuhi modal tersebut,” katanya.

“Pada pasal 8 ayat (5) Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tersebut diatur bahwa Bank Pembangunan Daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali harus mengambil sikap keberpihakan kepada Bank Banten dengan memenuhi aturan OJK tersebut,” imbuhnya.

Baca juga :  Kodim Cilegon Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Puluhan Media 

Sehingga dalam pemenuhan modal, kata Andra Soni sangat penting dan sangat diperlukan. Hal ini pula menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Daerah didukung oleh DPRD sebagai pemegang saham pengendali untuk memperbaiki permodalan sesuai Peraturan OJK.

“Kita semua berharap dengan penyertaan modal tersebut dapat memberdayagunakan BUMD dalam hal ini Bank Banten secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri, selain itu untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank secara berkelanjutan sehingga Bank Banten dapat menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan perekonomian daerah Banten,” katanya.

Menindaklajuti beberapa hal tersebut, lanjut Guebrnur Pemerintah Provinsi Banten berencana mengalokasikan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan daerah kepada Bank Banten selain berupa uang, juga berupa tanah dan bangunan, untuk tanah dan bangunan telah dilakukan appraisal oleh lembaga penilai sesuai dengan peraturan perundangan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kita harus memahami bersama bahwa kemampuan keuangan daerah tidak sepenuhnya dapat memenuhi permodalan dimaksud, untuk mendukung permodalan sesuai yang dipersyaratkan OJK, Pemerintah Provinsi Banten sejak pertengahan tahun 2024 telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, solusi ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” ujarnya.

Sedangkan terkait ‎Penyusunan RPJMD, Gubernur menegaskan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah telah melalui berbagai tahapan baik administratif, teknis, dan penjaringan aspirasi bersama berbagai pihak berkepentingan sampai menjadi rancangan akhir dan rancangan peraturandaerah. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD dalam rangka kesepakatan dan penetapan Perda RPJMD Tahun 2025-2029.

“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten dapat mengkaji dan membahas substansi Rancangan Perda ini agar dapat memenuhi kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjawab tantangan pembangunan Banten, dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Banten untuk sebesar-besarnya dapat membawa masyarakat ke gerbang kesejahteraan,” pungkas Gubernur. (Adv).

Baca juga :  Silaturahmi Satgas PPKS PTN-PTS Banten: Kolaborasi Perangi Kekerasan Seksual di Banten