BBC, Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD Provinsi Banten atas usul prakarsa DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten di gedung DPRD Banten KP3B Curug Kota Serang, Kamis 5 Juni 2025. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ‎Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 telah dilaksanakan rapat paripurna penjelasan DPRD Provinsi Banten tentang penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di provinsi Banten. Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Bagaimana cara diubah dengan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 11 ayat 3 huruf b bawa dalam hal perancangan Perda berasal dari DPRD,” kata Budi.

‎”Hadirin yang kami hormati,pada rapat paripura ini marilah kita bersama-sama mendengarkan pendapat Gubernur Banten yang akan disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten terhadap penjelasan DPRD mengenai usul DPRD Provinsi Banten tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenagakerjaan di provinsi Banten,” ucapnya.

‎Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi V atas inisiatif dan perhatian besar terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama kelompok pekerja informal, melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
‎”Perlu kami sampaikan bahwa saat ini masih terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Dari sekitar 5,63 juta tenaga kerja, baru sekitar 40,1% yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.

‎Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Deden pada prinsipnya mendukung penuh prakarsa ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial.
‎”Khhususnya bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” terang Deden.

‎Pemprov Banten berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat terus terjalin kuat dalam melahirkan Perda yang implementatif, responsif, dan berkelanjutan, demi terwujudnya Provinsi Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
‎”Kami berharap agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berjalan secara efektif dan efisien serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegas Deden.

Baca juga :  Gubernur Andra Soni Nilai Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Pelayanan ke Masyarakat