BBC, Cilegon – Dijanjikan berangkat haji dengan jalur khusus, Warga Lingkungan Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, SYR (64) Tahun tertipu ratusan juta rupiah oleh calo Travel Haji dan Umroh Haniva Wisata Utama.

 

SYR mengaku dirinya tertipu senilai Rp 390 Juta oleh calo Travel Haji dan Umroh Haniva Wisata Utama bernama Eha Julaeha, warga Kabupaten Pandeglang. Dikatakan SYR, uang ratusan juta itu diberikan kepada Eha Julaeha sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

 

“Jadi jatuhnya tuh satu orang Rp 130 juta, karena saya sana anak jadi Rp 260 juta. Tahun 2022 proses tahun 2023 itu selesai. Namun, lain waktunya datang lagi nawarin Haji cepat. Saya nambah uang lagi jadi semuanya Rp 390 juta yang saya bayarkan tahun 2024 itu,” ujar SYR di kantor kuasa hukumnya, Rohadi.

 

SYR menuturkan, awal mula kenal Eha Juleha, dikenalkan melalui seorang perantara bernama Hayati Nufus. Menurutnya, dijanjikan bisa berangkat haji cepat melalui jalur khusus yang ditawarkan Eha Julaeha.

 

“Saya tuh kepancing sama bu Hayati Nufus diantar ke Pandeglang, saya dikenalkan sama seseorang dan si Juleha masuk ke kamar orang yang tinggal di Pandeglang dan membawa surat untuk berangkat haji,” ucap SYR.

 

Namun, lanjut SYR, seiring berjalannya waktu hingga tahun 2024 dirinya tak kunjung diberangkatkan haji ke tanah suci Mekkah.

 

“Kan uang sudah lunas, ini saya daftar haji 2022 sampai sekarang 2024. Kenapa saya ga berangkat, lalu Julaeha itu beralasan yang sudah berangkat aja di deforestasi dan sampai sekarang ga berangkat haji,” katanya.

 

Sementara, Kuasa hukum Sayaroh, Rohadi mengatakan, penipuan berkedok haji dan umrah seperti ini sudah sering terjadi dan perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Baca juga :  Dukung Kemajuan Pramuka di Banten, Pemprov Ajukan Pembangunan Bumi Perkemahan

 

“Laporanya sudah setahun, alhamdulillah sekarang sudah seminggu pelakunya ditahan,” ucap Rohadi.

 

Adapun modus yang digunakan pelaku, Rohadi menyampaikan, menjanjikan biaya murah dan proses keberangkatan cepat. Padahal tidak masuk akal untuk ONH Plus biayanya bisa Rp 300 juta per orang. Namun, pelaku menawarkan kepada korban senilai Rp 390 juta.

 

“ONH Plus setahu saya kan satu orang Rp 300 juta, ini buat dua orang Rp 390 juta untuk dua orang sama anaknya,” ujar Rohadi.

 

Dikatakan Rohadi, saat ini kasus penipuan itu telah diproses oleh Kepolisian Polres Cilegon, satu orang atas nama Eha Juleha  telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Rohadi mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kliennya, dan berharap proses hukum berjalan maksimal.

 

“Kita sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan, minta maaf. Namun ga ada itikad baik ya kita terpaksa jalankan proses hukum,” katanya. (1-2)