BBC,  Serang – Pemilik saham lama dari Bank Pundi melaporkan transaksi melaporkan kepada pihak berwajib atas transksasi yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun PT BGD tetap keukeuh melanjutkan proses akusisi bank tersebut menjadi BPD Banten.
Humas PT BGD, Intan Soraya, Selasa akhirnya buka suara. Dihubungi melalui telpon genggamnya, wanita berjilbab ini mengaku adanya upaya dari pemilik saham lama tak mempengaruhi proses dan tahapan yang sudah dilakukan dalam proses akusisi PT Bank Pundi menjadi BPD Banten.
“Yah saya sudah baca (berita gugatan, red). Dan saya katakan apa yang disampaikan itu tidak benar,” kata Intasn, Selasa, 2/8/2016.
Intan mejelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut tidak beralasan, lantaran seluruh dokumen yang diberikan oleh PT Bank Pundi kepada BGD resmi dan memiliki kekuatan hukum. “Kami punya semuanya, nanti akan kami sampaikan juga kepada masyarakat kalau yang kami lakukan adalah benar. Pokoknya lebgkap, nanti akan kami sampaikan secara ilmiah, lengkap dengan nomor-nomor suratnya,” jelasnya.
Bahkan lanjut dia, upaya dari pihak-pihak yang mengaku melakukan gugatan adalah hal yang tidak bisa diteroma dengan akal sehat. “Biarkan saja lah. Kita tetap kerja, dan nanti akan kita buatkan press rilis (pernyataan resmi ke media) terkait itu. Kita sih jalan terus,l jelasnya.
Diketahui,   pemilik saham PT Bank Eksekutif Eksekutif International Tbk atau yang kini lebih dikenal sebagai PT Bank Pundi Indonesia Tbk, Lunardi Widjaja meminta agar proses akuisi Bank Pundi menjadi BPD Banten dihentikan, sebelum masalah pengembalian saham lama diselesaikan secara hukum. Saham lama Bank Pundi yang sebelumnya Bank Eksekutif, diketahui belum dikembalikan seutuhnya oleh pihak penjamin emiten terdahulu yakni PT Recapital Securities (RCS) yang dipimpin Ketua KADIN Roslan Roeslani sejak tahun 2010.
Lunardi menjelaskan, RCS yang dipercaya untuk melaksanakan Go Public saham Bank Eksekutif diduga telah melakukan penipuan. Pasalnya, tidak sepersen pun diterima Bank Pundi dari jual beli 676.715.000 saham Bank Eksekutif Tbk dari RCS maupun afiliasinya, sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak sebelumnya.
“Ini penipuan. Saya bisa hitung kira-kira hampir Rp 20 miliar yang harusnya saya terima tapi tidak ada satu pun,” tuturnya.

 

Baca juga :  Modest Fashion Banten Jadi Primadona di ISEF