BBC, Serang – Pemprov memberikan garis keras kepada seluruh SKPD agar mematuhi dalan menyusun program kegiatan untuk tahun 2017 mendatang. Selain itu ada empat hal yang sudah menjadi patokan yang harus diikuti oleh seluruh pegawai yang ada.
Kepala DPPKD Banten, Nandi S Mulya mengungkapkan, penyusunan APBD 2017 yang sudah masuk tahap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) berbeda dri tahun-tahun sebelumnya.
 “Untuk tahun 2017, penyusunan APBD berbeda dengan sebelumnya. Karena dalam pembahasannya disertai dengan kebijakan-kebijakan lokal yang diharapkan dapat membuat pelaksnaan pembangunan di lingkungan pemprov lebih efektif dan efisien,” kata Nandi dihadapan 135 pejabat dan ppegawai dari 42 SKPD,”ujar Nandi pada acara sosialisasi pedoman penyusunan RKA SKPD/PPKD dan standar satuan harga Banten tahun angaran 2017 di Aula DPPKD, Kamis, 11/8/2016.
Nandy menjelaskan, kebijakan tersebut antara lain, peningkatan tarif tambahan pegawai negeri sipil (TPPNS). “Ada empat konsekwensi belanja-belanja yang lain harus disesuaikan. Pertama, menghilangkan honorarium tim internal. Kedua, mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi, ketiga, mengurangi alokasi insentif pajak daerah,” ungkapnya.
 Dan yang ke empat, mengurangi alokasi belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja makanan dan minuman belanja jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK, belanja kursus dan uang saku.
“Tentu ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien,” katanya.
Senada diungkapkan  Sekretaris DPPKD, Heri Suheri. Menurutnya,  pedomana kebijakan lokal diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pegawai.
“Dokumen pedoman RKA-SKPD/PPKD merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya,” ujarnya.
Heri mengatakan, berbeda dengan daerah lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD di pemprov nantinya ditetapkan dalam peraturan gubernur. Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA, mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKA-SKPD/PPKD yang harus dipedomani.
“Dengan adanya pergub ini diharapkan dapat mencakup sebagian besar aturan tersebut,” katanya.
Baca juga :  Indikiator makro pembangunan, WH : Pemprov Banten Masuk Kategori Tertinggi Nasional