BBC, Cilegon – banyak 4 mantan karyawan hotel Grand Mangku Putera Cilegon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengadukan pihak management hotel ke dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Pengaduan mantan karyawan yang mewakili 30 pekerja yang terkena PHK itu sengaja melaporkan pihak. 

“Kedatangan kami ke Disnaker ini untuk mengadukan pengelola hotel, yang tidak membayar pesangon sesuai undang-undang yang berlaku. Kami ingin memperjuangkan hak karyawan, untuk memperoleh uang pesangon yang layak dari hasil kerja selama 7 tahun di hotel ini,” ungkap salah seorang mantan karyawan hotel Diah Veronica di lokasi, Kamis, 18/8/2016.

Diah mengaku, dirinya bersama rekan lainnya terpaksa mengadukan managemen hotel lantaran tidak memberikan uang pesangon yang semestinya. Bahkan karyawan yang baru dengan karyawan yang telah lama bekerja, upah pesangonnya disamaratakan hanya sebesar dua kali gaji karyawan. Padahal semestinya, pihak hotel membayarkan 2 kali upah minimum sekotoral dikali masa kerja, ditambah uang penghargaan yang besarnya sebanyak 3 kali gaji.

“Saya cuma ingin kebijaksanaannya. Apalagi kami ini di PHK bukan mengundurkan diri. Jadi kami ke disnaker untuk memperjuangkan hak kami, yang seharusnya kami terima sesuai Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 poin 164 tentang pemberian pesangon bagi yang di PHK,” tegas Devi.

“Mantan karyawan yang di PHK per tanggal 31 Juli ini, hanya diberitahu 2 minggu sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan, dengan alasan karena okupansi hotel menurun sehingga harus melakukan efisiensi,” terangnya.

Mantan karyawan lainnya, Agus Giyardi, menambahkan selama hotel beroperasi para karyawan juga hanya menerima gaji jauh dibawah upah minimum sektoral Kota Cilegon yang telah diseutujui pemerintah. Namun, pihak hotel tetap melakukan pengurangan karyawan.

“Alasannya sih karena hotel sepi, makanya pihak hotel memberhentikan kami. Padahal saat bekerja kami juga menerima upah jauh dari standar UMSK,” imbuh Agus.

Baca juga :  Hasil Lobi Politik di DPR RI, Ribuan Pelajar di Cilegon Mendapatkan Beasiswa PIP

Sementara itu kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Cilegon Erwin Harahap mengaku akan menindaklanjuti adanya laporan yang masuk, terkait adanya aduan mantan karyawan hotel Grand Mangku Putera tersebut. Namun begitu pihaknya memastikan, hingga saat ini mantan karyawan hotel GMP milik keluarga walikota Cilegon itu belum melaporkan secara resmi aduan terkait ketidaksesuaian upah pesangon PHK yang diberikan.

“Kami baru menerima aduan lisan dari para mantan karyawan hotel, sehingga belum bisa di proses sebelum adanya laporan resmi tertulis dari pelapor maupun pengadu. Kita akan tindaklanjuti laporan maupun aduan yang masuk, tidak peduli itu perusahaan milik siapa. Tetapi kami menunggu laporan atau aduan resmi dari yang bersangkutan supaya tidak ada fitnah, karena aduannya baru disampaikan secara lisan belum tertulis” jelas Erwin. (1-1)