BBC. Serang – Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten dan PD DMI Kabupaten Kota se-Provinsi Banten melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rabu 25 Februari 2026.
Ketua PW DMI Banten, Bunyamin Hafidz mengapresiasi kegiatan ini. Bunyamin menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan berkolaborasi mendorong kepada para DKM masjid se-Provinsi Banten untuk mendaftarkan kepesertaan kepada marbotnya.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menjamin jaminan sosial,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda menyatakan bahwa kerja sama dengan PW DMi Banten adalah hal yang urgent. Karena di dalmbya terdapat praktisi masjid, para penggiat masjid dan musola seperti marbot, muazzin, imam dan khatib,” ucap Eko.
Melalui ini, kata dia kepesertaan DMI tadi dapat didaftarkan kepesertaan jaminan sosialnya. Marbot terutama adalah pekerja rentan yang perlu dilindungi oleh jaminan sosial dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
“Nah, maka BPJS dalam hal ini menggandeng DMI untuk mengakselerasi wilayah ini.
Sehingga setelah PKS ini, BPJS dilakukan kerja-kerja konkret untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegiat masjid dan musola seperti marbot, imam khatib, muazzin, bilal, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sekretaris PW DMI Banten, Evi Avivi, dalam paparan materi kepada kegiatan tersebut,
mewakili DMI Banten menyatakan ruang lingkup daripada perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua PW DMI Banten dan Ketua PDDMI se-Provinci Banten, terdapat enam poin.
“Tetapi salah satu diantaranya adalah mendorong dan menghimbau kepesertaan,
menghimbau kepada anggota DMI, pengurus DMI, dan penggiat masjid dan musola,
seperti marbot, dan lain-lain, itu untuk mengikuti kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Kemudian, kata dia pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya penggiat masjid ini tentang pentingnya kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian mengeluarkan surat edukasi dan mengeluarkan surat edukasi untuk mempercepat akselerasi program ini,” ujar Efifi.





































