Google search engine
Beranda Hukrim Edarkan Sabu, Warga Sepang Kembali Ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Bebas dari...

Edarkan Sabu, Warga Sepang Kembali Ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Bebas dari Bui

0
6

BBC, Serang – Mantan warga binaan Lapas Tangerang berinisial NR, 30 tahun, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, pria asal Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, tersebut baru dua bulan menghirup udara bebas dan masih berstatus wajib lapor.

Tersangka NR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin dinihari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju rumah kontrakan tersangka di wilayah Kelurahan Unyur.

“Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dalam pemeriksaan awal, NR mengaku sebelum ditangkap telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon. Paket tersebut diduga sengaja diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan.

Kasat mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian meminta NR menunjukkan lokasi tempat dirinya menyimpan atau menebar paket sabu tersebut.

“Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan,” kata Bondan Rahadiansyah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui NR baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang. Meski demikian, tersangka masih diwajibkan melakukan lapor dan justru kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Saat ini NR beserta barang bukti sembilan paket sabu telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” tandasnya.

Google search engine