BBC, Serang – Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak diatas Rp100 juta akan dikenakan sanksi berupa penahanan terhadap penanggung wajib pajak. Karena berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten, bahwa pelanggar wajib pajak di Provinsi Banten jumlahnya meningkat.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari menjelaskan apa yang dilakukan oleh Dirjen pajak saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana sebelum dilakuan penahanan, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan pendekatan dengan secara persuasif.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakuknya penahanan tersebut yaitu, memiliki tunggakan wajib pajak di atas Rp100 Juta, dan tidak ada itikad baik atau tidak ada niatan untuk melunasinya, maka akan dilakukan penahanan” kata Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Catur Rini Widosari ketika Konfrensi Perss di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Serang, Rabu 26/7/2017.
Catur mengatakan penyanderaan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor SR-396/MK.03/2017.
“Dilakukanya penyandraan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa jera agar dapat melakukan pembayaran wajib pajak tepat pada waktunya,” pungkas Catur.







