BBC, Serang – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, menemui perwakilan masyarakat Pulau Sanghiang, yang menuntut kejelasan hak milik tanah warga Pulau Sangiang, yang diklaim bahwa milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) di gedung Bupati Serang di Jalan Veteran No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Kamis 3/7/2017

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, saat menemui puluhan perwakilan masyarakat Pulau Sangiang tersebut, menyampaikan bahwa dirinya akan membantu masyarakat Pulau Sangiang, untuk mempertemukan warga Pulau Sangiang dengan pihak Perusahaan PT. Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Perusahaan.

“Saya usahakan kurang dari satu minggu, warga Pulau Sanghing, akan saya fasilitasi untuk bertemu dengan pihak PT. PKP dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, terkait persoalan hak milik tanah tersebut” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam pertemuan dengan masyarakat Pulau Sanghiang.

Pandji juga menjelaskan untuk saat ini belum bisa memutuskan, terkait persoalan yang sedang di hadapi oleh warga Pulau Sangiang, menurutnya untuk menyelesaikan persoalan ini ada dua jalur yang dapat ditempuh.”bisa dengan bermusawarah dan juga dengan cara jalur Hukum,” kata Pandji.

Pandji juga menambahkan bahwa, terkait adanya mal Administrasi dan Intimidasi terhadap warga Pulau Sanghiang, dirinya akan memanggil pihak PT Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) dan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.

“Ini warga saya pasti saya bantu, dan saya akan serius ngurusin persoalan ini, saya meminta kepada warga Pulau sangiang untuk bersabar, dan jangan memaksakan saya untuk bertindak di luar kewnangan saya,” ungkap Pandji dalam Mediasi bersama puluhan warga Pulau Sangiang yang berlangsung di ruangan Kantor Bupati Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga :  Ratusan Unit Kendaraan Mudik Di Putarbalikan

Warga Pulau Sanghiang sebelumnya sudah melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, hasil terakhir dari pihak BPN menjajikan 5 hari kerja.

“Saya berharap kepada pihak Pemerintah agar bisa mempasilitasi, dan dapat mengurai satu persatu terkait dengan persoalan ini,” sambung Direktur LBH Rakyat Banten Raden Elang Yayan Mulyana.

Menurut Kordinator Aksi, Sopian Sauri warga Pulau Sangiang meminta kejelasan hak milik tanah dan meminta agar masyarakat Pulau Sangiang dapat melakukan kegiatan sehari hari seperti dulu tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Kalo dulu kita dapat penghasilan taninya lumayan makhmur pa, dan juga tida ada gangguan hama Babi Hutan,Ular, dan Tupay yang dapat merusak kebun pertanian warga Pulau Sangiang,” pungkas kordinator aksi Sopian Sauri kepada wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. (1-2)