BBC, Serang – Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi provinsi Banten melansir, jumlah tenaga kerja asing yang ada di banten dalam kurun waktu tahun 2015 jumlahnya mencapai kurang lebih 10 ribu orang. Dari jumlah tersebut belum diketahui adanya tenaga kerja yang ilegal berada di Banten. Sedangkan untuk tahun ini hingga bulan Juni kisaran jumlah tidak jauh berbeda.
“Berdasarkan pengawasan, kami belum menemukan adanya TKA ilegal itu. Ini hasil pengawasan bersama berbagai pihak seperti imigrasi dan pihak disnaker di Kabupaten dan Kota,”ungkap kepala bidang pengawasan ketenagakerjaan disnakertrans Banten Al Hamidi, Jumat, 29/7/2016.
Alhamidi menjelaskan, banyaknya tenaga kerja asing ini didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan dalam setiap 6 bulannya. Dari jumlah tersebut kabupaten Tangerang merupakan daerah yang paling banyak dihuni oleh tenaga kerja asing dengan jumlah sebanyak 3.193 orang. Menyusul Kota Tangerang 2.216 orang, Kota Tangsel 1.623 orang.
“Sedangkan untuk Kabupaten Serang 1.359, Kota Cilegon 1.268 orang, Kabupaten Lebak 495 orang, Kota Serang 18 orang. Sementara tidak dilaporkan TKA yang bekerja di Kabupaten Pandeglang,”jelas Alhamidi.
Meski begitu dari jumlah tenaga asing itu, lanjut Alhamidi pihaknya belum menemukan adanya tenaga kerja asing yang ilegal. Karena dari data yang ada hampir semua TKA yang ada di Banten memiliki kartu identitas berua kartu ijin tinggal sementara yang dikeluarkan dari pihak imigrasi dan dinas.
“Setiap orang asing yang datang ke Banten itu di data oleh pihak Imigrasi. Mereka nanti akan mendapatkan kartu ijin tinggal sementara atau KITAS. Sedangkan dari dinas juga akan mendapatkan kartu juha beruma IMTA. Jadi antrara data yang dikeluarkan imigrasi dan dinas untuk tenaga kerja dari orang luar pasti sama jumlahnya,”tegasnya.
Alhamidi juga mengatakan, dari jumlah TKA sebanyak itu, hampir 50 persen bekerja pada perusahaan sekala kecil, 30 persen pada perusahaan sekala sedang dan 20 persen lainnya bekerja pada perusahaan skala besar.
“Kalo dipersentase jumlah TKA yang berkerja di Banten itu untuk perusahaan kecil sebanyak 5.890 orang, perusahaan sedang itu 3,425 orang dan perusahan besar sebanyak 2.765 orang. Oleh karena itu pihaknya terus berusaha melakukan pemantauan rutin bersam apihak imigrasi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi datangnya tenaga kerja asing yang ilegal menetap di provinsi Banten,”tandas Alhamidi. (1-1)







