BBC, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, melakukan test urine terhadap 110 Petugas Pengadilan Negri Serang. Tes urine ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkoba kepada jajaran pegawai di lingkup Pengadilan Negeri Serang.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dikalangan penegak hukum Pengadilan Negeri Serang,” kata Pelaksanatugas kepala BNNP provinsi Banten Sudaryan disela kegiatan tes urine, Senin 28/8/2017.

Tes ini dilakukan, kata Sudaryan berdasarkan permintaan dari pihak Pengadilan Negri Serang. Dari 110 petugas yang sudah diperiksa baru 100 petugas yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh BNN Provinsi Banten.

“Yang 10 orang belum bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan ada yang sedang cuti kerja dan ada yang sedang sakit,” kata Sudaryan.

Dari 100 petugas yang sudah melakukan pemeriksaan test urine, tidak ada satupun petugas yang terindikasi sebagai penyalahgunaan narkoba. Namun dalam kandungan yang di konsumsi, ada yang sedang dalam penanganan medis yang dikonsumsinya mengandung unsur narkotika.
“Karena narkotika di satu sisi dapat digunakan sebagai ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan disisi lain untuk ilmu kesehatan,” pungkas Sudaryan. (1-1)

Baca juga :  MCP Pemkot Cilegon Tahun 2022 Diklaim Meningkat Jadi 90,03 Persen