BBC, Lebak – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak membekuk dua pria yang diduga pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu, yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak. Kedua pelaku tersebut dikeathui berinisial A dan U. Akibat perbuatanya pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
“Keduanya diamankan berdsarkan hasil laporan dari salah satu warga yang curiga dengan SIM yang di terimanya, dari kedua pelaku pembuat SIM palsu tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini pada kegiatan ekspose yang dilakukan di Mapolres Lebak, Rabu 18/20/2017.
Mendapati laporan tersebut, kata Kasat tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak langsung bergerak untuk mengamankan tersangka yang berinisial U yang ditangkap di kediamannya di kampung Sawah Rt 003/004 Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan tersangka A ditangkap di kediamanya di Kampung Kadu Agung RT 003/004 Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, yang sehari-hari bekerja di salah satu percetakan yang berada di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Mereka bekerja dengan cara tersangka U selaku pencari korban, dan apabila tersangka U sudah mendapatkan korban maka langsung diserahakan kepada tersangka A dengan mengandalkan mesin Scanner dan Kertas Foto tersangka A berhasil membuat SIM palsu tersebut,” ungkap Zamrul.
Menurut Zamrul sudah ada puluhan warga Lebak yang menjadi Korban pembuatan SIM palsu tersebut, para korban dimintai uang sebesar Rp300 ribu Foto dan KTP berdalih untuk biaya pembuatan SIM palsu.
“Kalau yang saya lihat alat yang tersangka miliki hanya scan biasa tapi hasilnya memang tidak jauh berbeda dengan yang aslinya hampir mirip, tetapi terdapat perbedaan dari warna dan hologram Korlantas tidak ada dalam SIM yang dibuat oleh kedua tersangka,” kata Zamrul.
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kata Zamrul, praktek pembuatan SIM palsu tersebut sudah berjalan kurang lebih selama enam bulan, sudah banyak warga yang tertipu akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Karena itu pihaknya berharap kepada warga yang merasa pernah tertipu terkait pembuatan SIM palsu agar segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat.
“Jika sudah mengetahi itu SIM palsu laporkan saja pada pihak kepolisian, jangan sampai ketika terkena Razia dan terbukti SIM itu palsu, maka pihak kepolisian akan memproses, jadi lebih baik dilaporkan. Akibat yang dilakukan oleh keduanya, tersangka kita jerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” tegas Zamrul. (1-1)

































