BBC, Serang – TNI dan Polri Siap mengamankan jalanya pemilihan Kepala Desa di 13 Desa dari 7 Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota.  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin usai menandatangani Nota kesepahaman bersama (MoU) bagi para calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Desa dikantor Kecamatan Padarincang, Jalan Raya Palka KM 33 Padarincang, Kabupate Serang, Rabu 18/10/2017.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ketika berjalanya pemilihan kepala Desa, mengingat pemilihan kepala Desa ini sangat rawan terjadinya hal yang tidak di inginkan.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di tujuh kecamatan untuk bersama sama mensukseskan jalannya pesta demokrasi ini, agar tetap tertib, damai dan aman,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin.

Guna mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Desa tersebut, kata Kapolres pihaknya membentuk grup yang dinamakan dengan Grup Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, yang beranggotakan diantaranya, dari Kepolisisan, TNI, Panwaslu dan Panitia penyelenggara dan juga dinas terkait.

“Grup itu dibentuk untuk sarana berbagi informasi dan saling memberikan masukan-masukan terkait dengan pemilihan Kepala Desa,” ujar Komarudin.

Adapun kantor Kecamatan yang sudah di kunjungi oleh Kapolres Serang Kota yaitu kecamatan Waringin Kurung, Keramat Watu, Gunung Sari, Pabuaran, Ciomas, Padarincang, selain mengajak untuk mensukseskan berjalanya pemilihan kepala desa, karenanya pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman untuk memenuhi syarat pembuatan E-KTP.

“Untuk syarat menjadi pemilih di pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017 warga yang sudah memiliki hak pilih, harus sudah memiliki Kartu E-KTP yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa,” jelas Komarudin

Baca juga :  SAR Banten Evakuasi Tiga Nelayan Pandeglang yang Terdampar di Sangiang

Kapolres menuturkan syarat untuk menjadi hak pilih dalam pemilihan kepala desa warga harus memiliki kartu E KTP, kalaupun yang tidak memiliki E KTP minimal harus memiliki Surat Keterangan (Suket)

“Saya minta Kapolsek dan Danramil setempat agar dapat melakukan teknik jemput bola, apabila masih terdapat warga yang belum melakukan Perekaman E-KTP, karena hal itu sangat penting untuk syarat menjadi pemilih di perhelatan pemilihan kepala Desa,” tutur Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Komarudin menegaskan, pihaknya tidak mau mendengar ada kendala dilapangan, terkait dengan Pemilihan kepala Desa serentak. Apabila nantinya Panitia membutuhkan bantuan personel silahkan datang ke Polres.

“Kalau masih kurang juga silahkan datang ke Kodim, karena sekarang TNI dan Polri siap mendukung dan mengawal berjalanya pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 November mendatang,” tukas Kapolres. (1-2)