BBC, Serang – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan Kreditplus bersama anggota Kepolisian Polda Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ledian Ciceri, Kota Serang, Jum’at 27/10/2017.
FGD ini bertujuan untuk mempelajari teknik dan strategi pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Karena berdasarkan peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat kerjasama yang telah terjalin antara pihak kepolisian, khususnya Polda Banten dengan Kredit Plus.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara karyawan Kreditplus dengan pihak kepolisian. Dimana dengan adanya keselarasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi Iebih efektif dan sesuai dengan Peraturan Kapolri serta seluruh aturan yang berlaku,” kata Direktur Utama Kredit Plus Hery Susanto Dermawan saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Di era yang serba mudah ini, kata Hery masyarakat mendapatkan akses dan pllihan cara dalam membeli barang tanpa menggunakan uang tunai. Saat ini, hampir di seluruh jenis transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan produk yang paling populer di masyarakat adalah pembelian kendaraan seperti mobil, motor, elektronik, dan lain sebagainya.
“Mitigasi resiko yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan OJK no. 29 tahun 2014, antara lain perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan,” ujarnya.
“Dalam prakteknya, eksekusi jaminan fidusia masih banyak mengalami kendala karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum fidusia. Oleh karena itu, sosialisasi Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 mengenai Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia sangatlah penting,” tegas Hery. (1-2)































