BBC, Serang – Pertumbuhan jumlah penduduk dapat berupa pertumbuhan positif apabila bertambahnya jumlah penduduk diikuti dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena ini merupakan modal utama dalam melaksanakan pembangunan. “Sedangkan negatifnya dengan pertumbuhan jumlah penduduk berdampak pada meningkatnya permintaan hak-hak dasar masyarakat seperti layanan sosial, ekonomi, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan. Jika permintaan tersebut tidak terpenuhi, maka berdampak pada bertambahnya tingkat pengangguran dan kemiskinan serta menurunnya kualitas sumber daya manusia,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra provinsi Banten, Anwar Mas’ud, dalam sambutannya pada acara pembinaan program keluarga berencana bagi Pos KB dan Sub Pos KB tahun 2017 di salah satu rumah makan, Kota Serang, Rabu 15/11/2017.

Menruutnya, program keluarga berencana telah di atur pada Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, serta peraturan presiden nomor 62 tahun 2010 tentang badan kependudukan dan keluarga berencana nasional yang antara lain mengatur hak reproduksi dan keluarga berencana. “Selain itu ad ajuga Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 12 ayat (2) mengenai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu salah satu urusan pemerintahan adalah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang termasuk dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang secara bersama sama sesuai tingkat kewenangannya dilakukan baik oleh pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten / kota. “Sehingga diharapkan tidak tumpang tindih dalam menangani permasalahan pengendalian penduduk dan keluarga berencana secara sinergi dan terintegrasi,” katanya.

Anwar menjelaskan, pada pembinaan program keluarga berencana bagi pos KB dan sub pos KB, merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kelembagaan keluarga kecil yang berkualitas dalam program keluarga berencana yang dapat mengendalikan tingkat kelahiran. Diharapkan pada semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang lebih baik. “Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat penting dalam ber-KB. Untuk itu diperlukan suatu penggerakan masyarakat suatu upaya menumbuhkan motivasi pada masyarakat untuk terlibat aktif melaksanakan program ber-Kb. Penggerak yang biasa kita sebut kader atau penyuluhlah yang tugasnya langsung di lini lapangan,” jelas Anwar.

Baca juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Ditetapkan DPRD

“Diharapkan dapat mengajak masyarakat dengan sasaran bisa langsung kepada setiap kepala keluarga dan anggota keluarga. Dengan peran serta para kader dan partisispasi masyarakat baik di tingkat kecamatan, kelurahan/pedesaan, khususnya masyarakat di Banten dapat berperan serta dalam menunda usia perkawinan sampai batas usia yang telah di tentukan Undang-undang. Mengendalikan dan mengatur jarak kelahiran, serta memakai alat kontrasespsi. dengan demikian kita semua dapat berperan serta dalam meminimalisir ledakan penduduk. Sehingga diharapkan program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) akan tercapai,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana provinsi Banten, Sitti Maani Nina menyampaikan kegiatan pembinaan program keluarga berencana bagi pos KB dan sub pos KB dilatar belakangi yang mana betapa pentingnya komunikasi interaktif dengan para kader. Dengan demikian para kader yang berkomunikasi langsung dengan masyarakat baik di desa/kelurahan dengan metode menggerakan masyarakat agar melaksanakan program ber-KB. “Peran para kader sangat penting, tidak hanya menyangkut upaya pengaturan kelahiran saja, melainkan untuk mengupayakan pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Untuk itu dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat , pelajaran serta pengetahuan bagi para kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dalam menjalankan tugasnya yakni mensukseskan program keluarga berencana,” ujar Nina.

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1994 tentang pengelolaan perkembangan penduduk. “Serta surat edaran mendagri nomor 411.4/1940/sj tanggal 01 agustus 2005 tentang initensifikasi pengelolaan KB,” paparnya.

Adapaun tujuan dari kegiatan ini tambah Nina, yakni untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terhadap kader PPKBD dalam menggerakkan masyarakat untuk ber-KB, bagaimana metode yang baik dalam menggerakan masyarakat untuk ber- KB. “Hasilnya diharapkan  peserta dapat memahami program KKBPK serta memahami tehnik menggerakkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam program KKBPK,” tukas Nina. (1-1)