BBC, Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Asisten Daerah (Asda) satu Kota Serang Nanang Saefudin meminta kepada pihak ojek online (Gojek) dan kepada pihak Ojek Pangkalan (Opank) untuk dapat hidup berdampingan dan dapat mencari rizki bersama-sama  tanpa ada yang merasa diintimidasi. Demikian terungkap dalam upaya mediasi pemkot Serang anatar Ojek online dan Ojel pangkalan di aula Setda Pemkot Serang, Rabu 15/11/2017.

Ketika ditemui usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Opang dan Gojek Nanang Saefudin mengatakan perlu adanya kesepakaatan terkait izin oprasi antara pihak Gojek dan pihak Opang agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa menjadi korban yang diakibatkan karena adanya perselisihan tersebut.

“Hal ini perlu dilakukakn demi terciptanya situasi lingkungan Kota Serang yang kondusif. Jangan sampai pada akhirnya masyarakat juga yang menjadi korban akibat perselisihan itu,” kata Nanang.

Berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat baik melalui telpon maupun melalui SMS, kata Nanang dalam hal ini mengharapkan bagaimana caranya agar Gojek dapat beroprasi kembali. Maka dari itu, pemerintah Kota Serang berdasarakan dengan adanya surat edaran dari kementrian perhubungan bahwa, daerah dalam hal ini diberi kewenangan untuk membuat Peraturan kepala Daerah (Perwal) yang sesuai dengan otonomi daerahnya tersebut.

“Terkait persoalan ini, walaupun Gojek dan Opang tidak termasuk kategori angkutan umum, kami akan tetap membuat Perwal tersebut agar pihak Gojek dan pihak Opang dapat berdampingan dalam mencari rizki serta dapat menciptakan situasi Kota Serang menjadi kondusif,” ucapnya.

Menurut Nanang dalam perjanjian tersebut tidak akan bermakna kalau tidak dapat diselesaikan kepada masing-masing anggotanya, baik anggota Gojek atau anggota Opang.

“Kalau perjanjian itu tidak dapat diselesaikan di masing-masing anggotanya makan secara otomatis akan menimbulkan konflik sosial. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban,”ungkap Nanang.

Baca juga :  Banten Juara 2 Penilaian Kinerja Bidang Kebinamargaan Kementerian PUPR

Dalam kesempatan itu Nanang juga menjelaskan bahwa mulai hari ini, Rabu (15/11) ojek online dapat kembali beroperasi, terkait adanya surat penutupan sementara transportasi aplikasi berbasis online ini sudah dicabut oleh Pemerintah Kota Serang.

“Hari ini ojek online sudah dapat beroprasi kembali, soal surat penandatangan pencabutan akan kami kirim paling lambat Kamis besok,” tegas Nanang. (1-2).