BBC, Serang – Warga di Serang masih belum paham arti penting dari sebuah akte nikah, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang dasar 1945 bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi segenap masyarakat termasuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum.
“Yang dimaksud dengan kepastian hukum disini adalah, masyarakat harus memiliki hak-hak yang sama dan pemahaman yang sama tentang arti ketentuan hukum itu sendiri,”kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin Kepada Bukabantennews.com, kegiatan Sidang Isbat pernikahan yang dilakukan di halaman Polres Serang Kota, Jum’at, 17/11/2017.
Menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan pernikahan hanya berdasarkan syariat agama saja, tetapi tida dilengkapi dengan akte Nikah dan tida terdaftar dipengadilan, hal seperti itu yang nantinya akan berdampak terhadap putra putrinya.
“Nanti pas proses pembuatan Akte kelahiran untuk putra-putrinya akan menemui permasalahan, karena tida adanya buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahan itu sudah syah dan sudah terdaftar di pengadilan,” ujar Komarudin
Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menyampaikan sebanyak 58 pasang peserta telah mengikuti kegiatan Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Bayangkari Polres Serang Kota tersebut.
“Peserta yang hadir itu dari wilayah Hukum Polres Serang Kota yang tersebar di 6 Kecamatan Kota dan 7 Kecamatan Kabupaten Serang,” tukas Komarudin
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Serang Kota, bagi masyarakat yang sudah menikah yang belum terdaftar dipengadilan agar segera melapor ke Kecamatan atau ke Polsek terdekat.
“Kegiatan ini akan kita lakukan terus menerus, dan tentunya kedepan akan kita agendakan dengan cara yang lebih baik lagi, agar masyarakat segera terdaftar di pengadilan agamanya,” pungkas Komarudin.




































