BBC, Serang – Untuk mewujudkan lingkungan bersih dari Narkotika (Bersinar)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah mengungkap jaringan/sindikat peredaran gelap Narkotika yang cukup besar di sekitar Cikupa Balaraja Kabupaten Tangerang. Pengungkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat dan intelejen yang kemudian ditindaklanjutiboleh petugas

Dimana pengungkapn dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada petugas BNN Banten pada hari Selasa, 26/12 akan terjadi transaksi Narkotika yang cukup besar di sekitar Cikupa dan Balaraja. Dimana dari hasil laporan masyarakat tersebut, team Brantas BNNP Banten pada hari Rabu, (28/12) langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

“Team Berantas BNNP Banten yang menerima laporan dari masyarakat pada hari Senin, 26/12 tersebut kesokan harinya langsung melakukan tindakan menuju ke lokasi yang dimaksud, guna mempelajari situasi dan kondisi serta strategi penangkapan yang akan dilakukan,” kata Kepala BNNP Banten M. Nurochman kepada Wartawan saat Press Release yang dilakukan di gedung BNNP Provinsi Banten, Jumat 29/12/2017.

“Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB team berantas BNNP Banten melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap laki-laki yang berinisal YAW dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pengedar tersebut yang dilakukan oleh petugas BNNP Banten, dan terbukti dari hasil penggeledahan itu petugas BNNP Banten menemukan Narkotika jenis shabu di dalam tas samping yang digunakan oleh terduga tersangka tersebut,” tutur Nurochman.

Dari hasil penemuan tersebut, kata Nurochman team BNNP Banten langsung melakukan introgasi kepada terduga tersangaka tersebut. Dimana dari hasil introgasi terduga tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial Copet.

“Dari hasil penjelasan tersangka yang sudah kita amankan tersebut, bahwa barang akan di antarkan ke sodara Copet, di hari yang sama team BNNP Banten kangsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Copet yang akan menerima barang itu,” jelasnya

Baca juga :  Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Orang Jadi Tersangka

Untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Nurochman kedua tersangaka yang berinisal YAW dan Copet dibawa ke kantor BNNP Banten.

“Hasil dari pengembangan dari kedua tersangka, pada hari Kamis, 28/12 petugas BNNP Baten mendapatkan informasi bahwa barang Narkotika jensi shabu yang diamankan tersebut milik salah seorang tahanan berinisial G Alias Loyo yang berada di Lapas Jambe Tangerang yang merupakan warga Binaan Lapas Jambe,” katanya.

Saat ini, lanjut Nurochman bahwa Loyo merupakan warga binaan yang saat ini sedang dalam proses persidangan untuk perkara Tindak Pidana Narkotika Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,5 gram dimana kasus tersebut dalam penanganan Polresta Tangerang.

“Jadi hasil informasi tersebut, dihari yang sama tersangka berinisal G Alias Loyo itu berhasil kita temukan dan kita amankan di Lapas Jambe Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa, dari tersangka YAW petugas BNNP Banten nerhasil mengamankan barang bukti berupa, Narkotila jenis shabu dengan berat Bruto 1 Kg, satu buah SIM C, satu buah KTP,  atas nama Yan Aditya Wijaya, dan satu buah Handphone merek Samsung J1 warna putih. Sedangkan dari tersangka SB Alias Copet petugas BNNP Banten mengamankan barang bukti, satu buah hanphone Merk Samsung berwarna putih, satu buah timbangan digital, satu buah NPWP atas nama Saeful Bahri dan satu pack plastik klip.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka terjerat Hukum Pidana Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112(2), 114(2), dan 132.

“Akibat perbuatanya itu tersangka terjerat hukum Undang-undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112(2), 114(2), dan 132,” ujarnya.

“Dengan terungkapnya jaringan/ sindikat peredaran gelap Narkotika Balaraja Lapas Jambe Tangerang, maka dapat diperkirakan sebanyak 4000 (Empat Ribu) Generasi Bangsa telah terselamatkan dari bahaya Narkotika,” imbuhnya. (1-2)