BBC, Cilegon – Untuk melestarikan budaya bahasa Jawa Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon telah membuat Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon Nomor 57 tahun 2017 hal tersebut terungkap saat dilakukanya rapat kordinasi dan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon Nomor 57 tahun 2017 tentang penggunaan, pengembangan dan pemeliharaan bahasa jawa Cilegon, yang dilakukan di Ruang Rapat Walikota Cilegon. Kamis, 8/3/2018
Hadir dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon Heri Mardiana, serta pemerhati Bahasa Jawa Cilegon Hatib, dan juga dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekota Cilegon.
Saat ditemui usai kegiatan rapat tersebut, Kepala Disparbud Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, bahwa dilakukanya rapat kordinasi dan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon Nomor 57 tahun 2017 tentang penggunaan, pengembangan dan pemeliharaan bahasa jawa Cilegon. Dalam menjaga dan melestarikan Budaya Bahasa Jawa di Kota Cilegon maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat Sekota Cilegon.
“Kita harus melestarikan Budaya salah satunya bahasa Jawa Cilegon ini dengan Perwal, dan mudah-mudahan kedepannya dapat di jadikan Perda karena dengan Perda tersebut maka akan lebih kuat,” kata Heri kepada wartawan.
Oleh sebab itu lanjut Heri, di dalam Perwalal Nomor 57 pasal 13 yang mengatur bahwa setiap hari Kamis dalam kegiatan Pendidikan, Kemasyarakatan, Pemerintahan, maupun kegiatan yang lainya, wajib menggunakan Bahasa Jawa Cilegon.
“Maka Perwal ini akan di sosialiaasikan ke semua elemen masyarakat, instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD, Kecamatan, Kelurahan, sampai dengan ke tingkat RT dan RW sekota Cilegon agar masyarakat tahu kalau Cilegon mempunyai Perwal 57 tentang Bahasa Jawa Cilegon  menjadi muatan lokal di sekolah dasar,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya Mengatakan, bahwa Pada Tahun 2017 Pemkot Cilegon telah menerbitkan peraturan Walikota Cilegon No 57 Tahun 2017 tentang penggunaan pengembangan dan pemeliharaan bahasa jawa Cilegon. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang mendukung pengembangan dan pelestarian Bahasa Jawa Cilegon.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Kelala OPD yang sudah berpartisipasi mendukung dalam menjaga melestarikan Budaya Bahasa Jawa Cilegon,” kata Edi dalam rapat tersebut.
Ia berharap Kepada seluruh OPD agar dapat mendukung pelaksanaan dalam pelestarian bahasa jawa Cilegon dan di selenggarakan di berbagai bidang baik Pendidikan, Pemerintah, Swasta, dan Kemasyarakatan.
“Semoga kedepan, Bahasa Jawa Cilegon ini dapat di gunakan di seluruh OPD di Kota Cilegon,” tukasnya. (1-2)
Baca juga :  Wali Kota Helldy Ajak Pengurus Majid Melakukan Gerakan Sholat Iatiqa