BBC, Serang –  Gelar Cipta Kondisi (Cipkon) Kepolisian Sektor Cikande, menggeledah sebuah tempat penjualan miras yang berkedok warung sembako di wilayah Cikande, Rabu, 29/8/2018.

Penggeledahan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat soal peredaran minuman keras (Miras) di lingkungan Cikande.

Dari hasil penggelehaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande Kompol Kosasih beserta anggotanya tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 29 botol Miras berbagai merk yang akan diedarkan secara bebas di wilayah hukum Polsek Cikande.

“Ada banyak laporan dari masyarakat tentang anak muda pada malam hari minum-minuman keras. Maka dari itu untuk menjaga kondusifitas wilayah dari tindakan kriminal kita gelar Cipkon dan menyasar kepada penjual Miras,”Jelas Kapolsek Cikande Kompol Kosasih usai melakukan giat.

“Selain itu, giat ini kita lakukan agar meminimalisir korban jiwa akibat mengkonsumsi Miras Oplosan yang belum lama ini ramai diberitakan,”tambah Kosasih.

Maka dari itu, ia berharap dengan dilakukanya kegiatan Cipkon tersebut, peredaran Miras terutama miras Oplosan di wilayah hukum Polsek Cikande.

“Selain untuk mencegah terjadinya peresaran Miras dan minuman Oplosan, dilakukanya kegiatan ini juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi Miras maupun Oplosan,”tukasnya. (1-2)

Baca juga :  Enam Warga yang Terdampak Gempa Bumi Sumur, Mendapatkan Bantuan dari Komunitas KSB