BBC, Serang – Dua pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) yang berinisial LH dan AS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Serang Kota, dimana dari hasil penangkapan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah Pistol mainan dan satu buah Senjata Tajam (Sajam) Kamis, 13/9/2018.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, saat menggelar Konference Pers yang dilakukan di Aula Mapolres Serang Kota mengungkapkan bahwa, dilakukanya penangkapan tersebut, berdasarkan adanya laporan dari salah satu kariawan perusahan waralaba yang berada di wilayah Penancangan Kota Serang Banten. Dimana  berbekal dari rekaman Camera pengawas CCTV petugas hanya memerlukan waktu beberapa jam untuk meringkus kedua pelaku perampokan.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku Curas ini, dilakukan adanya laporan dari salah satu perusahaan Waralaba yang berada di daerah Penancangan Kota Serang. Dari laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil peneyelidikan petugas berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri para pelaku dari Camera pengawas CCTV, dari Camera pengawas CCTV tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku Curas tersebut,”tuturnya.

Kapolres menyampaikan bahwa, para pelaku Curas tersebut kerap melakukan aksinya pada saat hari libur Nasional dan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah berpura-pura sebagai pembeli.

“Jadi pada saat melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berpura-pura membeli untuk megetahui sitiasi di lokasi Waralaba tersebut. Dirasa situasinya sudah aman para pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara menodongkan Pistol mainan kepada kasir dan meminta dibukakan berangkas uang, dan satu pelaku lainya minta salah satu kariawan agar diantarkan keruangan CCTV untuk menghilangkan jejak dengan cara merusak CCTV tersebut,”jelasnya.

kedua pelaku berinisial LH dan AS sebelumnya telah melakukan perampokan waralaba dibeberapa tempat dan memilih waktu pada saat hari libur.

Baca juga :  Persediaan Pangan Cukup, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Masyarakat Tidak Belanja Berlebihan

“Sebelumnya beberapa waktu lalu kedua pelaku ini pernah melakukan aksinya di daerah Sumur Pecung pada 17 juni 2018 dua hari setelah Idhul Fitri dan pada 22 agustus di Pasar Rau Hari Raya Idhul Adha, terakhir sebelum akhirnya kami tangkap pelaku melakukan aksinya yang terekam CCTV di Penancangan pada 11 September 2018 libur tahun baru Hijriyah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumblah uang hasil kejahatan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan. Sedangkan akibat perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (1-2)