BBC, Serang – Masyarakat yang tidak membayar pajak, untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka secara otomatis STNK tersebut tidak syah atau tidak dapat digunakan lagi. Oleh karena itu apabila dltemukan adanya STNK yang belum membayar pajak, maka akan dilakukan penindakan secara hukum (Ditilang) oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar mau membayar pajak.

Dirrlantas Polda Banten, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, saat ditemui usai keglatan Syukuran hari Lalu lintas Bhayangkara yang Ke-63 tahun yang dlakukan dl Aula Mapolda Banten mengatakan bahwa bagi siapa saja yang tidak melakukan pembayaran pajak STNK maka akan dilakukan penindakan dengan cara ditilang, Jum’at, 28/9/2018.

Menurutnya, Setiap Orang yang tidak membayar pajak, maka STNK yang dmiliki oleh orang tersebut tidak berlaku. oleh sebab itu, setiap tahunya masyarakat harus dapat mengesyahkan STNK tersebut.

“Jadi agar tidak terkena tindakan hukum berupa tilang, maka masyarakat setiap tahunya harus dapat membayar pajak STNKnya,”ujar Julianto.

Maka daru itu, Julianto menghimbau kepada masyarakat agar dapat memahami dan mempelajarai kembali tentang peraturan lalulintas, agar masyarakat tidak setengah setengah dalam memagami peraturan lalullntas yang mengakibatkan satu sama laln sallng salah paham.

“Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat memahami peraturan lalu lintasnya tidak setengah setengah, harus mau membaca semuanya undang-undang tentang lalu lintas,”ucapnya.

Dalam Kesempatan tersebut, Julianto juga

menyampaikan bahwa, di wilayah hukum Polda Banten pelanggaran yang masih dltemukan, bukan hanya yang tidak membayar pajak, namun juga terdapat beberapa pelanggaran yang masih sering ditemui, seperti Pengendara motor yang tidak menggunakan Helm, pengendara yang melawan arus, Dan Juga adanya kendaran Mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut orang dan juga adanya Angkot yang mengangkut penumpang dengan berIebIhan.

Baca juga :  Sebanyak 160 Peserta Ikuti Pemilihan Duta Pariwisata Kota Cilegon

“Kalo pengendara uang ada di Wilayah Hukum Polda Banten, pelanggaran yang masih sering ditemui adalah, pelanggaran pengendara motor yang tidak menggunakan helem dan melawan arus, hal itu sangat membahayakan pengendara lain dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat berhati hati lagi dalam menggunakan kendataan dan dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan orang Iain dalam menggunakan kendaraan.

Ia menambahkan bahwa, pada saat petugas Kepolisian Lalu Lintas melakukan penindakan secara hukum atau ditilang, merupakan sebagai bentuk kepedulian pihak kepoisian terhadap keselamatan masyarakat pada saat betkendara, dan pihaknya tidak menginglnkan adanya masyarakat yang meninggal dijalan dengan cara sia-sia.

“Jadi, kalo ada petugas kepolisian melakukan pendindakan berupa tilang, itu sebenarnya bukan benci, tapi itu adalah bentuk kecintaan pihak kepolisian terhadap masyarakat. Dan pihak kepolisian tidak menginginkan adanya masyarakat yang meninggal di jalanan dengan cara sia-sia,”pungkasnya (1-2)