CILEGON, Bantenhariini.com – Maraknya tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kelompok Masyarakat (OKP) yang ada di Kota Cilegon Desak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera menutup tempat hiburam malam yang ada di Kota Cilegon.

Maka dari itu, sejumlah LSM, OKP dan elemen masyarakat Kota Cilegon terkait keinginan mereka untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Cilegon  akan nelakukan Aksi unjuk rasa. Yang rencananya akan berlangsung di depan gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu (9/1) mendatang.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Deni Juweni mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Cilegon untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait akan adanya aksi yang akan dilaksanakannya.

“Kedatangan kita ke Polres Cilegon ini, dalam rangka melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk persiapan aksi yang akan dilakukan pada hari Rabu, (9/1) yang akan datang,”ujarnya.

“Karena di Cilegon ini sudah luar biasa keberadaan tempat-tempat hiburan malam dan perdagangan seks. Nah, disitu pemerintah harus benar-benar tegas khususnya anggota Dewan Kota Cilegon,”imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa semua THM di Kota Cilegon wajib ditutup apabila  pemerintah dan dewan tidak menggubris permintaan mereka. Pihaknya akan menduduki gedung DPRD Kota Cilegon.

“Semua THM yang masuk di Kota Cilegon yang kita dibidik yang jual miras. Jangan sampai seperti kejadian kemaren ada keributan-keributan, karena luar biasa malunya. Kita akan mendemo kalau belum menandatanagani, masyarakat Cilegon akan menduduki gedung dewan. Kita akan kerahkan massa sekitar seribu orang karena masyarakat Kota Cilegon banyak yang mendukung tentang aksi ini, fokus untuk penutupan tempat hiburan malam di Kota Cilegon,” tegasnya.

Baca juga :  Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman Umar mengatakan Persoalan tempat hiburan malam di Kota Cilegon bukan hanya LSM saja yang menginginkan untuk dilakukan penutupan. Namun pihaknya meminta untuk dapat dilakukan Komunikasi terlebih dahulu.

“Namanya alat demokrasi jangan cenderung pada persoalan demo, masalahnya apa sampaikan kepada pemerintah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Itu ada eksekutif dan legislatif datang aja dulu sampaikan,”ujar Fakih saat ditemui dikantor Walikota Cilegon.

“Kalau mau nutup masalah hiburan malam ya kita juga siapa yang tidak konsen terhadap persoalan hiburan. Sama kita juga ingin persoalan hiburan ini selesai karena jadi penyakit di masyarakat,” terangnya.

“Jangan dianggap LSM doang yang berempati terhadap tempat hiburan dan dampak dari hiburan sama dewan juga. Dewan juga wakil rakyat jangan dianggap  ngga bisa ngerahkan rakyat kalau urusan kebenaran kita yg didepan lah, jangan jual rakyat kita dipilih oleh rayat. Saya bisa kerahin dua ribu jangan dianggap ngga bisa ngerahin masyarakat,”pungkasnya. (1-2).