BBC, Cilegn – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon akan gelar diskusi publik, guna menyikapi isu lingkungan di Kota Cilegon terkait polusi dan semaikin minimnya lahan pertanian di Kota Cilegon.

Ketua plaksana diskusi publik Zein Fadillah Damar mengatakan, dilakukanya kegiatan diskusi publik tersebut untuk menyikapi isu soal lingkungan hidup di Kota Cilegon yang saat ini makin minim lahan untuk pertanian masyarakat Kota Cilegon dan semaiki rusaknya polusi di Kota Cilegon.

“Dalam diskusi yang membahas soal isu lingkungan di Kota Cilegon itu, rencananya akan kita hadirkam Rocky Gerung sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut,”ujar Damar Zin, Minggu, (23/6/2019).

Menurutnya, tanpa ada pengawasan dan peran serta masyarakat di khawatirkan para pengusaha nakal akan mengutamakan kepentingannya di atas kepentingan masyarakat itu sendiri,

“Dalam ketentuan Undang – undang Lingkungan hidup itukan ada peran serta masyarakat yang menyatakan masyarakat berhak untuk memberi masukan, saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan bahkan  melaporkan ,”tuturnya.

Damar menyampaikan bahwa, semua masyarakat memiliki hak hidup dalam lingkungan yang sehat sebagai mana yang tercantum dalam amanat undang – undang tentang  Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009.

“Semua masyarakat memiliki hak untuk dapat hidup sehat dan memiliki lingkungan yang sehat, oleh karena itu peran pemerintah Daerah harus dapat menciptakan lingkungan yang sehat untuk masyarakatnya,”ungkapnya

Ditempat yang sama, Ketua PWI Kota Cilegon

membenarkan adanya rencana kegiatan diskusi publik tersebut. Untuk menyikapi Isu Lingkungan itu atas dorongan kawan media serta masukan dari masyarakat.

“Bener kita akan melaksanakan diskusi publik untuk menyoroti Isu Lingkungan dalam waktu yang tidak terlalu lama ,”kata Adam.

Lebih lanjut, Adi Adam menambahkan, peran masyarakat dan pers penting melakukan hal itu, di karenakan untuk menghindari pemborosan sumber daya alam bahkan agar para pengusaha dan pemerintah daerah tidak mengangkangi Undang – undang Lingkungan Hidup,

Baca juga :  Tidak Terawat Sumur Bor Dari Pemkot Cilegon Tidak Dapat Digunakan

“Sumber daya alam itu harus di kelola oleh negara untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat, Jadi kita semua harus kritis jika ada pembangunan yang dirasa merugikan Masyarakat ,”tutup Adam. (1-2).