BBC, Cilegon : Pelantikan Wakil Walikota Cilegon terpilih masa bakti tahun 2015-2020 Ratu Ati Marliati hingga kini belum dapat dilakukan.  Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sejauh ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui pemerintah provinsi Banten.

Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Cilegon Sutisna Abbas mengatakan  Kemendagri telah meminta kepada Partai Golkar agar dapat melengkapi beberapa persyaratan diantaranya adalah harus melengkapi dua nama Calon wakil walikota Cilegon yang mengikuti pemilihan. Permintaan tersebut   telah dipenuhi oleh partai Golkar.

“Terkait pelantikan wakil walikota Cilegon, kita di minta oleh Kemendagri agar melengkapi dia nama Calon Wakil Walikota Cilegon yang ikut dalam pemilihan wakil walikota Cilegon yang telah dilakukan pada tanggal 12 April 2019 yang lalu,”ujar Sutisna saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Cilegon, Rabu, (10/7/2019).

Maka dari itu, sampai saat ini lanjut Sutinsa partainya masih menunggu SK Gubernur Banten untuk pelaksanaan pelantikan.  Dengan begitu, roda pemerintahan di kota Cilegon berjalan dengan lancar.

“Saat ini kita masih menunggu SK dari Gubernur Banten, terkait pelantikan wakil walikota itu,”ucapnya.

Calon Wakil Walikota Cilegon terpilih Ratu Ati Marliati mengatakan, setiap tahapan pemilihan sudah dilakukan. Sampai saat ini dirinya hanya tinggal menunggu dilakukanya pelantikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

“Tahapanya kan sudah selesai dilakukan, yah kalo saya saat ini tinggal menunggu Pemkot Cilegon kapan dilakukan pelantikanya itu,”ucap Ati saat di konfirmasi melalui telpon seluler. (1-2).

Baca juga :  Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Tentang Keselamatan dari Kemenhub RI